Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf. (tangkapan layar)

Kuat Ma'ruf Sebut Dakwaan Copy Paste, Jaksa: Sesat!

Fachri Audhia Hafiez • 20 Oktober 2022 17:12
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tanggapan terkait eksepsi atau nota keberatan terdakwa Kuat Ma'ruf. Tudingan mengenai surat dakwaan copy paste disebut sesat.
 
"Bahwa dalil penasihat hukum yang mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena menyalin ulang (copy paste) dakwaan primer ke dalam dakwaan subsider dalil yang sesat dan tidak berdasar," kata salah satu JPU saat persidangan di PN Jaksel, Kamis, 20 Oktober 2022.
 
Pada eksepsinya, Kuat Ma'ruf menyinggung bahwa uraian peristiwa dalam dakwaan hanya copy paste. Dakwaan dalam primer dan subsider serupa, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda.

"Apabila penasihat hukum memang sungguh-sungguh mencermati materi surat dakwaan, maka dapat dilihat secara objektif bahwa terdapat perbedaan signifikan diantara kedua dakwaan tersebut," ucap jaksa.
 
Lebih lanjut, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak eksepsi l Kuat Ma'ruf. Sehingga, persidangan bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
 
"Agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar menyatakan menolak nota keberatan terdakwa," kata jaksa.
 
Menurut jaksa, surat keberatan yang diajukan Kuat Ma'ruf tidak berdasarkan hukum. Jaksa meminta eksepsi itu dikesampingkan.
 

Baca juga: Ricky Rizal Singgung Menjalani Perintah Ferdy Sambo Karena Berstatus Ajudan


 
Selain itu, jaksa meminta majelis menyatakan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi unsur formil dan materiel. Kemudian, pemeriksaan terhadap Kuat Ma'ruf tetap dilanjutkan.
 
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," ucap jaksa.
 
Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan