Batasan Usia Capim KPK Dinilai Menghambat Sosok Muda Potensial
Candra Yuri Nuralam • 16 November 2022 08:31
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai batas usia minimal 50 tahun untuk pemilihan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu tua. Sosok muda potensial untuk memimpin Lembaga Antikorupsi tidak akan didapatkan.
"(Batasan usia) itu akan menghambat banyak sekali figur muda yang potensial untuk bisa mencalonkan diri," kata Peneliti dari ICW Lalola Ester dalam keterangannya pada Rabu, 16 November 2022.
ICW menilai pimpinan yang ketuaan bakal kurang berani berinovasi. Malah, menurut Lalola, pimpinan yang terlalu tua secara usia cenderung lambat dalam membuat keputusan.
"Karena makin tua seseorang ya ada dua kemungkinan, antara dia makin bijak atau dia makin lemot lah istilahnya, maksudnya dari sisi keberanian, inovasi biasanya ada gape (jarak)," ujar Lalola.
Pimpinan muda dinilai potensial untuk memimpin KPK. ICW berharap gugatan batas usia dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.
"Asumsinya kan kalau semakin muda, bukan semakin muda ya, tapi kalau usianya masih di usia produktif hal itu bisa diminimalisasi," ucap Lalola.
Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid yang digugat berkaitan dengan batas usia pencalonan pimpinan Lembaga Antikorupsi.
Aturan itu mengganti batas minimal umur orang yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Batas maksimal umur masih sama yakni 65 tahun.
"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang," bunyi gugatan Ghufron dalam situs MK pada Senin, 14 November 2022.
Ghufron menilai Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perlu diubah karena kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 34 membolehkan pimpinan KPK yang sudah menjabat boleh mencalonkan diri lagi.
Ghufron juga menilai dua aturan itu merugikan hak konstitusionalnya. Kepastian hukum Ghufron untuk mencalonkan lagi sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya menjadi tabu.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai batas usia minimal 50 tahun untuk pemilihan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu tua. Sosok muda potensial untuk memimpin Lembaga Antikorupsi tidak akan didapatkan.
"(Batasan usia) itu akan menghambat banyak sekali figur muda yang potensial untuk bisa mencalonkan diri," kata Peneliti dari ICW Lalola Ester dalam keterangannya pada Rabu, 16 November 2022.
ICW menilai pimpinan yang ketuaan bakal kurang berani berinovasi. Malah, menurut Lalola, pimpinan yang terlalu tua secara usia cenderung lambat dalam membuat keputusan.
"Karena makin tua seseorang ya ada dua kemungkinan, antara dia makin bijak atau dia makin lemot lah istilahnya, maksudnya dari sisi keberanian, inovasi biasanya ada gape (jarak)," ujar Lalola.
Pimpinan muda dinilai potensial untuk memimpin KPK. ICW berharap gugatan batas usia dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.
"Asumsinya kan kalau semakin muda, bukan semakin muda ya, tapi kalau usianya masih di usia produktif hal itu bisa diminimalisasi," ucap Lalola.
Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid yang digugat berkaitan dengan batas usia pencalonan pimpinan Lembaga Antikorupsi.
Aturan itu mengganti batas minimal umur orang yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Batas maksimal umur masih sama yakni 65 tahun.
"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang," bunyi gugatan Ghufron dalam situs MK pada Senin, 14 November 2022.
Ghufron menilai Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perlu diubah karena kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 34 membolehkan pimpinan KPK yang sudah menjabat boleh mencalonkan diri lagi.
Ghufron juga menilai dua aturan itu merugikan hak konstitusionalnya. Kepastian hukum Ghufron untuk mencalonkan lagi sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya menjadi tabu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)