Gugat Aturan Batasan Usia Pencalonan Pimpinan KPK, Ini Penjelasan Nurul Ghufron
Candra Yuri Nuralam • 16 November 2022 07:50
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan yang berkaitan dengan batasan minimal umur dalam pencalonan pimpinan KPK, bukan mengurusi pertimbangan pembuat aturan.
"Saya memahami bahwa penentuan angka itu adalah open policy pembentuk undang-undang, mau (batasan umur) 30, mau 25, mau 40, mau 50, kami, saya pribadi menghormati adalah keputusan pembentuk undang-undang," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.
Ghufron menilai Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 29 mengatur batasan umur minimal 50 tahun. Namun, Pasal 34 menjelaskan pimpinan KPK yang sudah menjabat empat tahun boleh mencalonkan lagi untuk masa jabatan periode berikutnya.
Ghufron mengatakan umurnya belum genap 50 tahun saat pencarian komisioner KPK digelar tahun depan. Di sisi lain, dia bisa mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK karena sudah menjabat selama empat tahun jika mengacu pada Pasal 34.
"Kami tidak masuk ke sana (pertimbangan umur dari pembuat undang-undang)," ujar Ghufron.
Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid yang digugat berkaitan dengan batas usia pencalonan pimpinan Lembaga Antikorupsi.
Aturan itu mengganti batas minimal umur seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Batas maksimal umur masih sama yakni 65 tahun.
"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang," bunyi gugatan Ghufron dalam situs MK pada Senin, 14 November 2022.
Ghufron menilai Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perlu diubah karena kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 34 membolehkan pimpinan KPK yang sudah menjabat boleh mencalonkan diri lagi.
Ghufron juga menilai dua aturan itu merugikan hak konstitusionalnya. Kepastian hukum untuk Ghufron dalam untuk mencalonkan lagi sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya menjadi tabu.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan yang berkaitan dengan batasan minimal umur dalam pencalonan pimpinan KPK, bukan mengurusi pertimbangan pembuat aturan.
"Saya memahami bahwa penentuan angka itu adalah open policy pembentuk undang-undang, mau (batasan umur) 30, mau 25, mau 40, mau 50, kami, saya pribadi menghormati adalah keputusan pembentuk undang-undang," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 November 2022.
Ghufron menilai Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 29 mengatur batasan umur minimal 50 tahun. Namun, Pasal 34 menjelaskan pimpinan KPK yang sudah menjabat empat tahun boleh mencalonkan lagi untuk masa jabatan periode berikutnya.
Ghufron mengatakan umurnya belum genap 50 tahun saat pencarian komisioner KPK digelar tahun depan. Di sisi lain, dia bisa mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK karena sudah menjabat selama empat tahun jika mengacu pada Pasal 34.
"Kami tidak masuk ke sana (pertimbangan umur dari pembuat undang-undang)," ujar Ghufron.
Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid yang digugat berkaitan dengan batas usia pencalonan pimpinan Lembaga Antikorupsi.
Aturan itu mengganti batas minimal umur seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Batas maksimal umur masih sama yakni 65 tahun.
"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang," bunyi gugatan Ghufron dalam situs MK pada Senin, 14 November 2022.
Ghufron menilai Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perlu diubah karena kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 34 membolehkan pimpinan KPK yang sudah menjabat boleh mencalonkan diri lagi.
Ghufron juga menilai dua aturan itu merugikan hak konstitusionalnya. Kepastian hukum untuk Ghufron dalam untuk mencalonkan lagi sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya menjadi tabu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)