Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Antara
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Antara

Sebelum Gugat Aturan Capim, Ghufron Mengaku Curhat dengan Pimpinan KPK

Candra Yuri Nuralam • 16 November 2022 07:41
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diajukan atas nama pribadi. Dia sempat berdiskusi dengan koleganya di Lembaga Antikorupsi sebelum mengajukan gugatan itu.
 
"Tentu kami memberitahukan kepada pimpinan lain dan pimpinan lain mengatakan itu dipasrahkan kepada Pak Ghufron pribadi," kata Ghufron di Jakarta, Rabu, 16 November 2022.
 
Ghufron mengatakan pimpinan KPK yang lain tidak mau ikut campur dalam gugatan tersebut. Alasannya karena tidak memiliki kepentingan yang sama dengan Ghufron.

"Karena kepentingan Pak Ghufron, bukan kepentingan kelembagaan," ujar Ghufron.
 
Ghufron mengatakan gugatan tersebut tidak salah. Dia mengeklaim memiliki hak untuk menguji undang-undang tersebut di MK.
 
"Saya sebagai, ini hak pribadi saya. Saya yang memeiliki kepentingan dan kemudian menginisiasi," ucap Ghufron.
 

Baca: Nurul Ghufron Tegaskan Gugatannya di MK Penting untuk Kepastian Hukum


Nurul Ghufron menggugat Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid yang digugat berkaitan dengan batas usia pencalonan pimpinan Lembaga Antikorupsi.
 
Aturan itu mengganti batas minimal umur orang yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Batas maksimal umur masih sama yakni 65 tahun.
 
"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang," bunyi gugatan Ghufron dalam situs MK pada Senin, 14 November 2022.
 
Ghufron menilai Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK perlu diubah karena kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 34 membolehkan pimpinan KPK yang sudah menjabat boleh mencalonkan diri lagi.
 
Ghufron juga menilai dua aturan itu merugikan hak konstitusionalnya. Kepastian hukum untuk Ghufron dalam untuk mencalonkan lagi sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya menjadi tabu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan