Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Dok/Antara
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Dok/Antara

Nurul Ghufron Tegaskan Gugatannya di MK Penting untuk Kepastian Hukum

Candra Yuri Nuralam • 15 November 2022 22:11
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan penjelasan soal gugatan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu untuk menjamin kepastian hukum kepadanya.
 
"Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan JR (judicial review) MK antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2022.
 
Ghufron mengatakan gugatan dilakukan karena Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dinilai kontradiktif dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 29 mengatur batas umur minimal calon pimpinan KPK yakni 50 tahun. Sedangkan, Pasal 34 menjelaskan pimpinan KPK boleh menjabat maksimal dua kali.

Dua aturan itu dinilai tidak memberikan kepastian hukum untuknya. Pasalnya, Ghufron belum berusia 50 tahun saat pencarian calon pimpinan KPK di buka. Namun, dia sudah menjabat sebagai pimpinan KPK dan dibolehkan mencalonkan lagi untuk periode keduanya.
 
"Kami memandang ketentuan tersebut kontradiksi dengan pasal 34 Undang-Undang KPK. Yaitu bahwa pimpinan KPK itu masa jabatannya empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa periode berikutnya," ujar Ghufron.
 
Ghufron juga mengatakan gugatan itu diajukan atas nama pribadi. Dia mengeklaim berstatus sebagai warga negara yang berkepentingan dan tidak membawa jabatannya maupun KPK dalam gugatan itu.
 
"Atas nama pribadi Pak Ghufron, bukan wakil ketua KPK," tutur Ghufron.
 

Baca juga: Perangi Korupsi di Kampus, KPK dan PTN Buat 12 Poin Rencana Aksi


 
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merespons soal gugatan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konsitusi (MK) yang diajukan rekan kerjanya, Nurul Ghufron. Menurutnya, gugatan itu merupakan hak siapapun yang kepentingannya dirugikan.
 
"Prinsip atau asas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan pemohonan judicial review ke Mahkamah Kontitusi terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945," kata Johanis kepada Medcom.id, Selasa, 15 November 2022.
 
Johanis menyebut posisinya bukan memberikan dukungan atau tidak kepada Ghufron dalam gugatannya. Namun, menurutnya, semua orang yang kepentingannya dirugikan undang-undang bisa mengajukan gugatan ke MK. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan