Focus Group Discussion (FGD) Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Focus Group Discussion (FGD) Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Perangi Korupsi di Kampus, KPK dan PTN Buat 12 Poin Rencana Aksi

Ahmad Mustaqim • 15 November 2022 18:27
Yogyakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama perwakilan perguruan tinggi negeri (PTN) menyepakati 12 poin rencana aksi sebagai bentuk pencegahan tindakan korupsi. Poin-poin tersebut dirumuskan puluhan rektor, wakil rektor, hingga asosiasi profesor dalam Focus Group Discussion (FGD) Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi di Hotel Alana Yogyakarta.
 
Ke-12 rencana aksi penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi tersebut, meliputi pemilihan pimpinan dan pejabat perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan hilirisasi inovasi, serta publikasi. Lalu, pengelolaan SDM, pengelolaan keuangan, administrasi pendidikan, akreditasi dan perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pengelolaan kerja sama.
 
"Hasil diskusi di Pokja ini diserahkan ke pimpinan KPK, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di Alana Hotel Yogyakarta, Selasa, 15 November 2022.

Dia mengakui upaya pendidikan antikorupsi yang telah dijalankan selama ini belum menunjukkan hasil positif. Pendidikan antikorupsi yang diberikan ke siswa maupun mahasiswa tidak otomatis dijadikan contoh dalam kehidupan sehari-hari.
 
"Siswa diberi pendidikan kejujuran, tanggung jawab, dan lain-lain, tapi pengelolaannya misal guru tiap akhir semester nunggu hadiah dari orang tua. Kepala sekolah, pengelolaan (dana) BOS ugal-ugalan, termasuk di perguruan tinggi, maka tak cukup memberikan pendidikan karakter pada siswa, harus didukung lingkungannya," kata dia.
 
Wawan menyatakan 12 poin rencana aksi itu telah dideklarasikan untuk diimplementasi di 92 PTN, baik PTN di bawah naungan Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama. Dia berharap PTN yang mengimplementasikan 12 poin itu menjadi contoh bagi perguruan tinggi swasta (PTS).
 
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag), Faisal Ali Hasyim, mengatakan kesepakatan itu merupakan ikhtiar menjadikan Indonesia lebih baik. Pihaknya sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan korupsi.
 
"Rencana aksi yang telah dirumuskan profesor selama dua hari ini, kami inspektorat jenderal mengawal dan memastikan bisa diimplementasikan dengan baik. Kami berharap implementasi betul-betul terlihat hasilnya sehingga menuju pendidikan berkualitas, pelayanan lebih baik bisa tercapai," ujar dia.
 
Baca juga: KPK Sebut Pakai Joki Skripsi di Kampus Memulai Kebiasaan Korupsi

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan