Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi tak terima diisukan selingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta Kuat Ma'ruf. Pernyataan itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoinya.
"Saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua tapi juga dengan Kuat Ma’ruf, sebuah fitnah yang betul betul keji," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
Putri Candrawathi juga kesal karena merasa diberitakan berselingkuh. Menurut dia, kabar yang menyudutkan dirinya itu tak pernah mempertimbangkan kondisi anak-anaknya bila ikut mengetahui.
"Saya justru diserang fitnah cemooh dan caci maki bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berprikemanusiaan," ujar Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi pasrah dituduh berselingkuh. Ia mengatakan tak akan membalas tuduhan tersebut
"Saya pun ikhlas sekalipun diperlakukan secara tidak adil seperti ini. Saya memaafkan mereka. Saya berharap tidak ada lagi perempuan yang menghadapi situasi yang sama seperti saya," kata Putri Candrawathi.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. Kemudian, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Jakarta: Terdakwa
Putri Candrawathi tak terima diisukan
selingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J serta Kuat Ma'ruf. Pernyataan itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoinya.
"Saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua tapi juga dengan Kuat Ma’ruf, sebuah fitnah yang betul betul keji," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
Putri Candrawathi juga kesal karena merasa diberitakan berselingkuh. Menurut dia, kabar yang menyudutkan dirinya itu tak pernah mempertimbangkan kondisi anak-anaknya bila ikut mengetahui.
"Saya justru diserang fitnah cemooh dan caci maki bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berprikemanusiaan," ujar Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi pasrah dituduh berselingkuh. Ia mengatakan tak akan membalas tuduhan tersebut
"Saya pun ikhlas sekalipun diperlakukan secara tidak adil seperti ini. Saya memaafkan mereka. Saya berharap tidak ada lagi perempuan yang menghadapi situasi yang sama seperti saya," kata Putri Candrawathi.
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. Kemudian, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)