Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Putri Candrawathi Jengkel Dicap Perempuan Tua Mengada-ada

Fachri Audhia Hafiez • 25 Januari 2023 15:11
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi merasa jengkel saat dicap perempuan tua yang mengada-ada saat menceritakan soal peristiwa kekerasan seksual. Hal itu ia tuangkan dalam nota pembelaan atau pleidoinya.
 
"Di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
 
Ia mengatakan menceritakan soal kekerasan seksual yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 menyakitkan. Peristiwa itu diklaim Putri Candrawathi dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kalau boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami 7 Juli 2022 itu. Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan
tersebut, makin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya," ujar Putri Candrawathi.
 
Istri Ferdy Sambo itu juga kesal karena banyak yang menuding dirinya. Termasuk saat pengamat yang berbicara menyoal kekerasan seksual.
 
"Ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya. Namun, berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual, karena masih sanggup bicara. Apapun yang Saya lakukan menjadi salah di mata mereka," ucap Putri Candrawathi.

Baca: Ayah Yosua Murka, di Sidang Pleidoi Lagi-lagi Putri Mengaku Diperkosa


Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
 
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. Kemudian, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan