Ilustrasi pegawai KPK/Istimewa
Ilustrasi pegawai KPK/Istimewa

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Didorong Tetapkan Tersangka Baru

Candra Yuri Nuralam • 12 Oktober 2022 14:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Bukti suap dalam kasus itu ditemukan penyidik di kampus negeri lain.
 
"Ya berdasarkan kemudian pengembangan itu ya perlu ada tersangka yang lain dan KPK harus mengembangkan untuk meneliti semua proses penerimaan mahasiswa mandiri di kampus-kampus di seluruh Indonesia," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Boyamin berharap KPK menyelisik keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk, dugaan adanya suap dalam penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri lain.

"KPK saya yakin gampang mencari bukti itu, jadi, mengembangkan ke kampus-kampus lain itu sebenarnya mudah-mudah saja, saya kira KPK harus didorong ke sana," ujar Boyamin.
 

Baca: Wow! Rektor Unila Diduga Bikin Aturan Sendiri dalam Penerimaan Mahasiswa Baru, Apa Tuh?


Dia menilai KPK tidak kesulitan menjerat pihak lain dalam kasus ini. Rasuah terkait proses tersebut sudah menjadi rahasia umum.
 
Menurut Boyamin, KPK tinggal menunggu waktu memantau kampus yang menerima mahasiswa melalui jalur mandiri tapi tidak mempublikasikan nilainya. Sebab, celah suap terbuka lebar di tengah minimnya transparansi.
 
"Kalau yang terbuka saya tahu juga di Polines Semarang terbuka diumumkan nilainya, jadi, standar utama mandiri tetap nilai tertinggi baru nanti uangnya yang sama saja, enggak besar-besaran yang besar terus diterima, enggak begitu," ucap Boyamin.
 
KPK menggeledah tiga kampus negeri di kota yang berbeda pada 26 September 2022 sampai 7 Oktober 2022. Penggeledahan untuk mencari bukti dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
 
"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Oktober 2022.
 
Tiga kampus negeri itu yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Ruang kerja rektor di tiga kampus itu ikut digeledah penyidik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan