Pemecatan Ferdy Sambo Tinggal Proses Administrasi, Begini Mekanismenya
Siti Yona Hukmana • 21 September 2022 14:32
Jakarta: Mabes Polri membeberkan mekanisme pengurusan administrasi putusan banding Irjen Ferdy Sambo. Administratif putusan banding itu diselesaikan dalam tiga hari kerja sejak dibacakan, tepatnya harus selesai Kamis, 22 September 2022.
"Untuk administrasinya (masih berproses), administrasinya saja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.
Proses administratif itu dilakukan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada. Setelah administratif selesai, putusan banding itu akan dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
"Setneg langsung dapat keputusan presiden (Keppres) dan keputusannya kita serahkan ke pelanggarnya (Ferdy Sambo)," ungkap Dedi.
Sidang banding Ferdy Sambo digelar di ruang rapat Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022. Hakim komisi yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memutuskan menolak memori banding Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap diputuskan dipecat.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri, menolak permohonan pemohon banding," kata Agung dalam siaran langsung di Polri TV, Senin, 19 September 2022.
Putusan ini menguatkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kadiv Propam Polri itu yang digelar Kamis, 25 Agustus dan diputuskan Jumat, 26 Agustus 2022. Yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Jakarta: Mabes Polri membeberkan mekanisme pengurusan administrasi putusan banding Irjen Ferdy Sambo. Administratif putusan banding itu diselesaikan dalam tiga hari kerja sejak dibacakan, tepatnya harus selesai Kamis, 22 September 2022.
"Untuk administrasinya (masih berproses), administrasinya saja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.
Proses administratif itu dilakukan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada. Setelah administratif selesai, putusan banding itu akan dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
"Setneg langsung dapat keputusan presiden (Keppres) dan keputusannya kita serahkan ke pelanggarnya (Ferdy Sambo)," ungkap Dedi.
Sidang banding Ferdy Sambo digelar di ruang rapat Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022. Hakim komisi yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memutuskan menolak memori banding Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap diputuskan dipecat.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri, menolak permohonan pemohon banding," kata Agung dalam siaran langsung di Polri TV, Senin, 19 September 2022.
Putusan ini menguatkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kadiv Propam Polri itu yang digelar Kamis, 25 Agustus dan diputuskan Jumat, 26 Agustus 2022. Yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)