Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum mengambil sikap atas putusan banding hakim komisi. Dia akan menentukan sikap setelah menerima surat putusan.
"Terkait putusan banding tersebut, setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada Medcom.id, Rabu, 21 September 2022.
Arman belum dapat memastikan langkah hukum yang diambil kliennya. Pertimbangan akan dilakukan usai membaca surat putusan banding tersebut.
"Pertimbangan seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," ujar Arman.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan banding adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo. Sambo tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Tidak ada (upaya lain), banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022.
Sidang banding Ferdy Sambo digelar di ruang rapat Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022. Hakim komisi yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memutuskan menolak memori banding Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri, menolak permohonan pemohon banding," kata Agung dalam siaran langsung di Polri TV, Senin, 19 September 2022.
Putusan ini menguatkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo yang digelar Kamis, 25 Agustus dan diputuskan Jumat, 26 Agustus 2022. Yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kini, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Wahyu Widada tengah memproses administrasi putusan banding tersebut. Polri memberi tenggat waktu tiga hari kerja setelah putusan banding dibacakan. Artinya, harus selesai Kamis, 22 September 2022.
Setelah itu, disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Barulah diserahkan kepada Ferdy Sambo sebagai bukti ia dipecat dari Polri. Tak ada seremonial pemecatan Sambo. Penyerahan surat itu dianggap telah resmi dipecat.
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo belum mengambil sikap atas putusan banding hakim komisi. Dia akan menentukan sikap setelah menerima surat putusan.
"Terkait putusan banding tersebut, setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada
Medcom.id, Rabu, 21 September 2022.
Arman belum dapat memastikan langkah hukum yang diambil kliennya. Pertimbangan akan dilakukan usai membaca surat putusan banding tersebut.
"Pertimbangan seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," ujar Arman.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan banding adalah upaya hukum terakhir
Ferdy Sambo. Sambo tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Tidak ada (upaya lain), banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022.
Sidang banding Ferdy Sambo digelar di ruang rapat Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022. Hakim komisi yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memutuskan menolak memori banding Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri, menolak permohonan pemohon banding," kata Agung dalam siaran langsung di Polri TV, Senin, 19 September 2022.
Putusan ini menguatkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Ferdy Sambo yang digelar Kamis, 25 Agustus dan diputuskan Jumat, 26 Agustus 2022. Yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kini, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Wahyu Widada tengah memproses administrasi putusan banding tersebut. Polri memberi tenggat waktu tiga hari kerja setelah putusan banding dibacakan. Artinya, harus selesai Kamis, 22 September 2022.
Setelah itu, disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Barulah diserahkan kepada Ferdy Sambo sebagai bukti ia dipecat dari Polri. Tak ada seremonial pemecatan Sambo. Penyerahan surat itu dianggap telah resmi dipecat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)