OTT Hakim Agung MA Terkait Suap dan Pungutan Ilegal
Candra Yuri Nuralam • 22 September 2022 16:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Kamis, 22 September 2022. Penangkapan karena adanya penerimaan suap dan pungutan ilegal.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Ghufron enggan memerinci lebih lanjut identitas hakim agung itu. Total pihak yang diamankan juga masih dirahasiakan.
Hakim agung itu kini tengah dimintai keterangan oleh penyidik. Masyarakat diminta bersabar.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap. Status hukum mereka bakal dibeberkan dalam konferensi pers.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Kamis, 22 September 2022. Penangkapan karena adanya penerimaan suap dan pungutan ilegal.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Ghufron enggan memerinci lebih lanjut identitas hakim agung itu. Total pihak yang diamankan juga masih dirahasiakan.
Hakim agung itu kini tengah dimintai keterangan oleh penyidik. Masyarakat diminta bersabar.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap. Status hukum mereka bakal dibeberkan dalam konferensi pers. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)