Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut sempat menemui pimpinannya usai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Saat itu, pimpinan Sambo disebut bertanya keterlibatannya dalam kasus ini.
"Pertanyaan pimpinan cuma satu yakni 'kamu nembak enggak Mbo?'," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Tidak disebutkan pimpinan Sambo yang dimaksud. Namun, Sambo membantah ikut menembak Brigadir J saat itu.
"Siap tidak (menembak) Jenderal, kalau saya menembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang menembak bisa pecah itu kepalanya (Brigadir J) karena senjata saya kaliber 45," jawab Sambo saat itu.
Di sisi lain, jaksa menyebut ada tiga atau empat tembakan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) ke Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Usai ditembak, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyambangi tubuh Brigadir J.
"Yang tergeletak di dekat tangga dan depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Tembakan dari Bharada E belum membuat Brigadir J tewas. Meskipun, banyak darah keluar dari tubuh J saat itu.
Ferdy disebut melihat Brigadir J masih bergerak kesakitan. Setelah itu, Ferdy menembakkan satu peluru ke arah kepala belakang Brigadir J.
"Tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ucap jaksa.
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo disebut sempat menemui pimpinannya usai mengeksekusi
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Saat itu, pimpinan Sambo disebut bertanya keterlibatannya dalam kasus ini.
"Pertanyaan pimpinan cuma satu yakni 'kamu nembak enggak Mbo?'," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Tidak disebutkan pimpinan Sambo yang dimaksud. Namun, Sambo membantah ikut menembak Brigadir J saat itu.
"Siap tidak (menembak) Jenderal, kalau saya menembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang menembak bisa pecah itu kepalanya (Brigadir J) karena senjata saya kaliber 45," jawab Sambo saat itu.
Di sisi lain, jaksa menyebut ada tiga atau empat tembakan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) ke Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Usai ditembak, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyambangi tubuh
Brigadir J.
"Yang tergeletak di dekat tangga dan depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Tembakan dari Bharada E belum membuat Brigadir J tewas. Meskipun, banyak darah keluar dari tubuh J saat itu.
Ferdy disebut melihat Brigadir J masih bergerak kesakitan. Setelah itu, Ferdy menembakkan satu peluru ke arah kepala belakang Brigadir J.
"Tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ucap jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)