"Pertanyaan pimpinan cuma satu yakni 'kamu nembak enggak Mbo?'," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Tidak disebutkan pimpinan Sambo yang dimaksud. Namun, Sambo membantah ikut menembak Brigadir J saat itu.
"Siap tidak (menembak) Jenderal, kalau saya menembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang menembak bisa pecah itu kepalanya (Brigadir J) karena senjata saya kaliber 45," jawab Sambo saat itu.
Di sisi lain, jaksa menyebut ada tiga atau empat tembakan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) ke Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Usai ditembak, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyambangi tubuh Brigadir J.
"Yang tergeletak di dekat tangga dan depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Baca: Keterangan Bripka Ricky Diharapkan Tak Berubah di Persidangan |
Tembakan dari Bharada E belum membuat Brigadir J tewas. Meskipun, banyak darah keluar dari tubuh J saat itu.
Ferdy disebut melihat Brigadir J masih bergerak kesakitan. Setelah itu, Ferdy menembakkan satu peluru ke arah kepala belakang Brigadir J.
"Tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ucap jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id