Mahfud Sebut Aparat Senior Beking Usaha Tambang, Polri: Bila Ada Bukti Ditindaklanjuti
Siti Yona Hukmana • 15 Desember 2022 12:39
Jakarta: Polri menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut ada aparat senior membekingi usaha pertambangan. Polri memastikan akan menindaklanjuti bila ada bukti.
"Pada prinsipnya apabila ada buktinya penyidik Dittipidter Bareskrim dan Polda akan ditinjut (tindaklanjuti)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Desember 2022.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta semua pihak untuk tidak menutup mata soal adanya beking aparat dalam pertambangan. Hal itu disinggung Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Satgas Saber Pungli 2022 di Jakarta.
"Kenapa kita berpura-pura? Bahwa ini ada beking, kita ndak bisa selesaikan, karena senior, kan, dulu yang beking. Kenapa kita pura-pura?" kata Mahfud, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.
Saat ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menangani kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga melibatkan sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ismail Bolong, RP, dan BP.
Penetapan tersangka berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022, terkait dugaan penambangan ilegal yang berlangsung sejak awal November 2021. Penyidikan kasus Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda ini hanya terkait izin tambang. Penyidik belum menggali soal dugaan suap.
Kasus ini mencuat setelah Aiptu (Purn) Ismail Bolong membuat video testimoni yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim. Setelah itu, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali. Yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP). Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kaltim.
Jakarta: Polri menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut ada aparat senior membekingi usaha pertambangan. Polri memastikan akan menindaklanjuti bila ada bukti.
"Pada prinsipnya apabila ada buktinya penyidik Dittipidter Bareskrim dan Polda akan ditinjut (tindaklanjuti)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Desember 2022.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta semua pihak untuk tidak menutup mata soal adanya beking aparat dalam pertambangan. Hal itu disinggung Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Satgas Saber Pungli 2022 di Jakarta.
"Kenapa kita berpura-pura? Bahwa ini ada beking, kita ndak bisa selesaikan, karena senior, kan, dulu yang beking. Kenapa kita pura-pura?" kata Mahfud, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.
Saat ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menangani kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga melibatkan sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ismail Bolong, RP, dan BP.
Penetapan tersangka berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022, terkait dugaan penambangan ilegal yang berlangsung sejak awal November 2021. Penyidikan kasus Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda ini hanya terkait izin tambang. Penyidik belum menggali soal dugaan suap.
Kasus ini mencuat setelah Aiptu (Purn) Ismail Bolong membuat video testimoni yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim. Setelah itu, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali. Yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP). Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kaltim. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)