Dituding Berbohong dalam Sidang, Kubu Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan Widyanto
Fachri Audhia Hafiez • 15 Desember 2022 15:38
Jakarta: Kubu terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama mengultimatum saksi Irfan Widyanto. Irfan dituding memberikan keterangan bohong saat persidangan.
Awalnya kubu Agus menanyakan terkait perintah yang diterima Irfan untuk mengganti DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Irfan juga mengambil CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit yang bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo.
"Anda ambil CCTV di Pak Ridwan tanpa Pak Agus?" tanya tim penasihat hukum Agus saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 15 Desember 2022.
"Benar, tanpa Pak Agus," ujar Irfan.
Kubu Agus mengatakan bahwa pada persidangan pemeriksaan saksi, Ridwan menyebutkan bahwa Irfan menjalankan perintah itu berdasarkan mandat mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay. Namun, Irfan berkukuh bahwa itu perintah Agus.
"Pada saat itu saat ditanya Pak Ridwan 'perintah siapa adek asuh?' Tangan saya langung begini (nunjuk Agus). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya dan tidak ada perintah dari Pak Ari Cahya," kata Irfan.
Kubu Agus menuding kalau Irfan berbohong. Irfan diancam dipidanakan atas dugaan keterangan bohong di persidangan.
"Izin yang mulia harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," kata tim penasihat hukum Agus.
"Yang mana yang bohong?" tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
"Ridwan Soplanit menyatakan bahwa saksi ini mengatakan perintah dari Acay. Itu fakta persidangan. Tapi, saksi saat ini tidak ada perintah dari Acay," kata tim penasihat hukum Agus.
"Begini yang saya ikuti persidangan dari awal, dia katakan pada saat bertemu Soplanit saudara kenalkan diri 'Saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan seperti itu. Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay itu yang disampaikan Ridwan Soplanit," kata hakim Ahmad Suhel.
Irfan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketiganya bersama-sama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peran Irfan pada perkara ini adalah mengganti DVR CCTV. Perintah itu datang berawal dari Hendra Kurniawan yang menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Hendra bermaksud menyuruh Ari untuk memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Berhubung tengah di Bali, Ari menyuruh Irfan.
Jakarta: Kubu terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama mengultimatum saksi Irfan Widyanto. Irfan dituding memberikan keterangan bohong saat persidangan.
Awalnya kubu Agus menanyakan terkait perintah yang diterima Irfan untuk mengganti DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Irfan juga mengambil CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit yang bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo.
"Anda ambil CCTV di Pak Ridwan tanpa Pak Agus?" tanya tim penasihat hukum Agus saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 15 Desember 2022.
"Benar, tanpa Pak Agus," ujar Irfan.
Kubu Agus mengatakan bahwa pada persidangan pemeriksaan saksi, Ridwan menyebutkan bahwa Irfan menjalankan perintah itu berdasarkan mandat mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay. Namun, Irfan berkukuh bahwa itu perintah Agus.
"Pada saat itu saat ditanya Pak Ridwan 'perintah siapa adek asuh?' Tangan saya langung begini (nunjuk Agus). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya dan tidak ada perintah dari Pak Ari Cahya," kata Irfan.
Kubu Agus menuding kalau Irfan berbohong. Irfan diancam dipidanakan atas dugaan keterangan bohong di persidangan.
"Izin yang mulia harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," kata tim penasihat hukum Agus.
"Yang mana yang bohong?" tanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
"Ridwan Soplanit menyatakan bahwa saksi ini mengatakan perintah dari Acay. Itu fakta persidangan. Tapi, saksi saat ini tidak ada perintah dari Acay," kata tim penasihat hukum Agus.
"Begini yang saya ikuti persidangan dari awal, dia katakan pada saat bertemu Soplanit saudara kenalkan diri 'Saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan seperti itu. Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay itu yang disampaikan Ridwan Soplanit," kata hakim Ahmad Suhel.
Irfan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketiganya bersama-sama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peran Irfan pada perkara ini adalah mengganti DVR CCTV. Perintah itu datang berawal dari Hendra Kurniawan yang menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Hendra bermaksud menyuruh Ari untuk memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Berhubung tengah di Bali, Ari menyuruh Irfan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)