Irfan Widiyanto Sebut Tak Mengira Pengambilan DVR CCTV Buat Menutupi Penyebab Kematian Brigadir J
Fachri Audhia Hafiez • 15 Desember 2022 14:36
Jakarta: Irfan Widyanto mengira perintah mengambil DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, untuk kepentingan hukum. Rupanya, pengambilan DVR CCTV itu untuk menutupi penyebab tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sehingga, keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut (ambil DVR CCTV) berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," kata Irfan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 15 Desember 2022.
Irfan mengaku dirinya hanya mengetahui soal kejadian tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Padahal, peristiwa itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi," ujar Irfan.
Setelah peristiwa yang menewaskan Brigadir J, Irfan juga mengaku datang ke tempat kejadian perkara. Namun, tidak masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo.
"Yang jelas (tembak menembak) sepengetahuan saya saat itu, karena saya tidak ikut masuk," ucap Irfan.
Irfan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketiganya bersama-sama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peran Irfan pada perkara ini adalah mengganti DVR CCTV. Perintah itu datang berawal dari Hendra Kurniawan yang menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Hendra bermaksud menyuruh Ari untuk memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Berhubung tengah di Bali, Ari menyuruh Irfan.
Jakarta: Irfan Widyanto mengira perintah mengambil DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, untuk kepentingan hukum. Rupanya, pengambilan DVR CCTV itu untuk menutupi penyebab tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sehingga, keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut (ambil DVR CCTV) berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," kata Irfan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 15 Desember 2022.
Irfan mengaku dirinya hanya mengetahui soal kejadian tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Padahal, peristiwa itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi," ujar Irfan.
Setelah peristiwa yang menewaskan Brigadir J, Irfan juga mengaku datang ke tempat kejadian perkara. Namun, tidak masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo.
"Yang jelas (tembak menembak) sepengetahuan saya saat itu, karena saya tidak ikut masuk," ucap Irfan.
Irfan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketiganya bersama-sama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peran Irfan pada perkara ini adalah mengganti DVR CCTV. Perintah itu datang berawal dari Hendra Kurniawan yang menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Hendra bermaksud menyuruh Ari untuk memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Berhubung tengah di Bali, Ari menyuruh Irfan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)