Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Cerita Ferdy Sambo Sibuk Bangun Skenario Tembak-Menembak

Fachri Audhia Hafiez • 17 Desember 2022 07:58
Jakarta: Ferdy Sambo menceritakan kesibukannya menyampaikan skenario tembak menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Skenario itu untuk menutupi penyebab tewasnya Brigadir J.
 
"Dari cerita cepat yang saya bangun itu, setelah istri saya berangkat ke (rumah) Saguling, saya kemudian menelpon Karo Provos (Benny Ali). Karena cerita yang tidak benar itu kan saya sudah buat, ini tembak menembak antar anggota. Saya hubungi lah Karo Provos, 'Bang tolong rumah saya ada peristiwa tembak menembak'," kata Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat malam, 17 Desember 2022.
 
Kemudian, eks Kadiv Propam Polri itu juga menghubungi Karo Paminal Hendra Kurniawan yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Ferdy Sambo juga cerita ke Hendra bahwa terjadi baku tembak yang melibatkan dua ajudannya.

"Karena ini juga menyangkut anggota Polri, saya menghubungi Karo Paminal 'Dek tolong kamu ke Duren Tiga, ini ada ajudan tembak menembak," ujar Ferdy Sambo.
 

Baca: Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J, Irfan Widyanto Minta Acay Tanggung Jawab!


Kemudian, Ferdy Sambo juga menghubungi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes John, untuk datang menemuinya. Namun, John saat itu sedang berada di Medan.
 
Ferdy Sambo memanggil Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay ke rumahnya. Rumah itu yakni kediaman dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, atau tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
 
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit, juga dipanggil. Ia langsung datang ke rumah dinas.
 
"Saya antar ke dalam, saya sampaikan cerita tidak benar tadi, Yang Mulia. Bahwa ada tembak menembak, ada teriakan istri saya, kemudian terjadi tembak menembak, demikian," kata Ferdy Sambo.
 
Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan