Jakarta: Polisi mendalami alasan anak buah John Kei, WS, melepaskan tembakan secara acak di sekitar rumah Nus Kei, kawasan Green Lake City, Tangerang. Salah satu tembakan WS mengenai pengemudi ojek online, Andreansah.
"Masih kita dalami (motifnya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2020.
Polisi masih mendalami fakta dan keterangan saksi di lapangan. Ada perbedaan antara fakta yang ditemukan polisi dan keterangan saksi.
"Tujuh kali tembakan berdasarkan keterangan saksi. Kalau kita lihat senjatanya, hanya lima peluru," ujar Yusri.
Baca: 5 Anggota Kelompok John Kei Ditangkap, 7 Buron
John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.
Seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan akibat serangan itu. John Kei dan anak buahnya juga menabrak seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, dan melontarkan tembakan yang mengenai jempol kaki kanan Andreansah.
Dalam peristiwa ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah decoder hikvision.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman mati.
Jakarta: Polisi mendalami alasan anak buah John Kei, WS, melepaskan tembakan secara acak di sekitar rumah Nus Kei, kawasan Green Lake City, Tangerang. Salah satu tembakan WS mengenai pengemudi ojek
online, Andreansah.
"Masih kita dalami (motifnya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2020.
Polisi masih mendalami fakta dan keterangan saksi di lapangan. Ada perbedaan antara fakta yang ditemukan polisi dan keterangan saksi.
"Tujuh kali tembakan berdasarkan keterangan saksi. Kalau kita lihat senjatanya, hanya lima peluru," ujar Yusri.
Baca: 5 Anggota Kelompok John Kei Ditangkap, 7 Buron
John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.
Seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan akibat serangan itu. John Kei dan anak buahnya juga menabrak seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, dan melontarkan tembakan yang mengenai jempol kaki kanan Andreansah.
Dalam peristiwa ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah decoder hikvision.
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)