Ilusrasi/ANT
Ilusrasi/ANT

Aktivis Masih Getol Dorong Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat

Kautsar Widya Prabowo • 07 September 2020 15:28
Jakarta: Sejumlah aktivis pegiat hak asasi manusia (HAM) mendorong kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat. Pendapat hukum terkait permasalahan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM.
 
"(Dengan ditetapkan) pelanggaran HAM berat sehingga proses penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Pengadilan HAM bisa segera dilakukan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana dalam keterangan tertulis, Senin, 7 September 2020.
 
Pemerintah harus segera melakukan tindakan yang lebih serius untuk membuat terang kasus yang sudah 16 tahun mengendap. Pembunuhan terhadap Munir merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Baca: 16 Tahun Gugurnya Munir: Sejarah Kelam Tetap Belum Tersingkap
 
Masyarakat, kata Arif, menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Janji yang disampaikan Jokowi saat Pilpres 2014 itu harus diselesaikan secara jelas dan konkret.
 
"Aksi konkret ini bisa dimulai dengan melakukan tinjauan atas beberapa perkara pidana sehubungan dengan pembunuhan Munir, termasuk dugaan pelanggaran standar-standar HAM internasional," kata dia.
 
Lembaga yang menginisiasikan permintaan itu, yakni Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Amnesty International Indonesia (AII), Asia Justice and Rights (AJAR), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan  (KontraS), Human Rights Watch  Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lokataru Foundation ,Omah Munir, Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM), dan Yayasan Perlindungan Insani Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan