Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin pengusutan kasus mega skandal Bank Century terus bergulir. Pimpinan KPK belum punya wacana menyetop kasus itu.
"Belum ada di meja kasus itu dihentikan, saya tidak dengar hal itu (dihentikan)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Lili menyebut Koprs Antirasuah sedang menangani banyak kasus. Lili mengeklaim KPK tak tebang pilih dalam menangani kasus, porsinya sama. Terkait mega skandal Bank Century, masyarakat diminta sabar.
"Ada banyak kasus tunggakan diterima pimpinan KPK. Tinggal telaah dari direktorat lidik. Tunggu saja," ujar Lili.
Kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bergulir sejak 2014. Baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya yang ditahan dan divonis 10 tahun penjara. Hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun oleh pengadilan tingkat kasasi.
Dalam putusan di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Foto: MI/Rommy Pujianto
Kemudian, Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, dan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang V KebijakanPerbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Ada juga nama pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
KPK sejatinya membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century sejak Juni 2018. Puluhan orang telah diminta keterangan dalam tahap penyelidikan KPK era Agus Rahardjo Cs.
Mereka yang sudah masuk ruang penyelidikan antara lain mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom; dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Lalu, mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono; serta mantan Deputi Gubernur BI Bidang Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin pengusutan kasus mega skandal Bank Century terus bergulir. Pimpinan KPK belum punya wacana menyetop kasus itu.
"Belum ada di meja kasus itu dihentikan, saya tidak dengar hal itu (dihentikan)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Lili menyebut Koprs Antirasuah sedang menangani banyak kasus. Lili mengeklaim KPK tak tebang pilih dalam menangani kasus, porsinya sama. Terkait mega skandal Bank Century, masyarakat diminta sabar.
"Ada banyak kasus tunggakan diterima pimpinan KPK. Tinggal telaah dari direktorat lidik. Tunggu saja," ujar Lili.
Kasus pemberian
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bergulir sejak 2014. Baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya yang ditahan dan divonis 10 tahun penjara. Hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun oleh pengadilan tingkat kasasi.
Dalam putusan di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Foto: MI/Rommy Pujianto
Kemudian, Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, dan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang V KebijakanPerbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Ada juga nama pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
KPK sejatinya membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century sejak Juni 2018. Puluhan orang telah diminta keterangan dalam tahap penyelidikan KPK era Agus Rahardjo Cs.
Mereka yang sudah masuk ruang penyelidikan antara lain mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom; dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Lalu, mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono; serta mantan Deputi Gubernur BI Bidang Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)