Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD masih menunggu laporan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Mahfud berjanji menindaklanjuti laporan itu.
"Follow up itu artinya dipelajari apakah bisa diteruskan ke tahap berikut atau harus dilengkapi dengan apa dulu, nanti kita lihatlah," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Mahfud belum mau banyak bicara terkait laporan itu. Sebab, hingga saat ini belum menerima hasil kajian Komnas HAM.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjamin pemerintah tak tinggal diam. Dia bakal membuka masalah ini secara transparan.
"Tidak akan diam-diam," kata Mahfud.
Ilustrasi pelanggaran HAM berat. Foto: ANT/Abriawan Abhe
Sebelumnya, Ketua tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai, M Choirul Anam, mengatakan ada pelanggaran HAM berat pada kasus itu. Ia menyebut ada pembunuhan dan penganiyaaan di kasus Paniai.
Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan pembunuhan dan penganiyaaan masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. "Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusian sebagai prasyarat utama terpenuhi," papar dia.
Tim ad hoc meminta keterangan 26 saksi dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. Hasil pemeriksaan didapati pelanggaran oleh aparat TNI.
Peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil itu menyebabkan lima korban jiwa akibat luka tembak dan 21 orang mengalami luka tusuk.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD masih menunggu laporan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Mahfud
berjanji menindaklanjuti laporan itu.
"
Follow up itu artinya dipelajari apakah bisa diteruskan ke tahap berikut atau harus dilengkapi dengan apa dulu, nanti kita lihatlah," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Mahfud belum mau banyak bicara terkait laporan itu. Sebab, hingga saat ini belum menerima hasil kajian Komnas HAM.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjamin pemerintah tak tinggal diam. Dia bakal membuka masalah ini secara transparan.
"Tidak akan diam-diam," kata Mahfud.
Ilustrasi pelanggaran HAM berat. Foto: ANT/Abriawan Abhe
Sebelumnya, Ketua tim ad hoc penyelidikan
pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai, M Choirul Anam, mengatakan ada pelanggaran HAM berat pada kasus itu. Ia menyebut ada pembunuhan dan penganiyaaan di kasus Paniai.
Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan pembunuhan dan penganiyaaan masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. "Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusian sebagai prasyarat utama terpenuhi," papar dia.
Tim ad hoc meminta keterangan 26 saksi dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. Hasil pemeriksaan didapati pelanggaran oleh aparat TNI.
Peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil itu menyebabkan lima korban jiwa akibat luka tembak dan 21 orang mengalami luka tusuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)