Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT Dirgantara Indonesia (DI), Hermawan Hadi Mulyana. Hermawan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BS (Budi Santoso, mantan Direktur Utama PT DI)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.
Lembaga Antirasuah juga memanggil dua saksi lainnya, yakni mantan manager penagihan PT DI Achmad Azar serta mantan Manager Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT DI Sumarno. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.
(Baca: KPK Cecar Saksi Soal Uang yang Dinikmati Pihak PT DI)
Ali tak membeberkan keterkaitan ketiga saksi. Namun, keterangan ketiganya untuk mempertajam berkas penyidikan Budi Santoso.
KPK menetapkan Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta. Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT Dirgantara Indonesia (DI), Hermawan Hadi Mulyana. Hermawan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BS (Budi Santoso, mantan Direktur Utama PT DI)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.
Lembaga Antirasuah juga memanggil dua saksi lainnya, yakni mantan manager penagihan PT DI Achmad Azar serta mantan Manager Wilayah Pemasaran dan Penjualan Aircraft Service PT DI Sumarno. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.
(Baca:
KPK Cecar Saksi Soal Uang yang Dinikmati Pihak PT DI)
Ali tak membeberkan keterkaitan ketiga saksi. Namun, keterangan ketiganya untuk mempertajam berkas penyidikan Budi Santoso.
KPK menetapkan Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta. Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)