Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima barang bukti dan tersangka kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan. Berkas tersangka RK dan RB diterima pada Selasa, 25 Februari 2020.
"Dari Penyidik Polda Metro Jaya, penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB," kata Kasipenkum Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Penyerahan berkas dan tersangka ini untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No.: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020.
Kejati hingga saat ini masih meneliti identitas keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti. Semua kelengkapan berkas akan diperiksa sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Baca: Pengacara Nilai P21 Kasus Novel Dipaksakan
"Sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP maka JPU akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: MI/Rommy Pujianto
Kedua tersangka untuk sementara ditempatkan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Penahanan dilakukan ini demi kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan.
"Di Rutan Mako Brimob untuk dua puluh hari ke depan," kata dia.
Novel disiram air keras sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017.
Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Ronny dan Rahmat dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima barang bukti dan tersangka kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan. Berkas tersangka RK dan RB diterima pada Selasa, 25 Februari 2020.
"Dari Penyidik Polda Metro Jaya, penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekitar pukul 13.35 WIB," kata Kasipenkum Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020.
Penyerahan berkas dan tersangka ini untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No.: B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020.
Kejati hingga saat ini masih meneliti identitas keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti. Semua kelengkapan berkas akan diperiksa sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Baca:
Pengacara Nilai P21 Kasus Novel Dipaksakan
"Sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP maka JPU akan menentukan, apakah berkas perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: MI/Rommy Pujianto
Kedua tersangka untuk sementara ditempatkan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Penahanan dilakukan ini demi kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan.
"Di Rutan Mako Brimob untuk dua puluh hari ke depan," kata dia.
Novel disiram air keras sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017.
Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Ronny dan Rahmat dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)