Jakarta: Laeli Atik Supriyatin (LAS) dan Djumadil Al Fajar (DAF) membeli alat untuk memutilasi Rinaldi Harley Wismanu (RHW) di tempat berbeda. Ini diketahui dalam rekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Mereka berdua ke Pasar Minggu untuk membeli pisau pemotong daging," kata Kepala Unit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Widi Irawan di lokasi, Jumat, 18 September 2020.
Widi mengatakan sepasang kekasih itu pergi ke Mitra 10, Jakarta Pusat, untuk membeli sejumlah barang lainnya. Salah satunya gergaji untuk memutilasi pegawai perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi itu.
"Mereka membeli alat untuk memutilasi ada gergaji, cat semprot, dan cat putih," ujar Widi.
Selanjutnya, kata Widi, kedua pelaku pergi ke Pasar Senen, Jakarta Pusat. Mereka membeli koper warna hitam dan merah muda atau pink.
"Dari garasi motor dia menuju ke Jatinegara untuk membeli bantal guling sama bedcover untuk menukar yang di apartemen," kata Widi.
Rinaldi dibunuh hingga dimutilasi menjadi 11 bagian pada Rabu, 9 September 2020 di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Potongan tubuh Rinaldi dimasukkan ke dalam dua koper dan satu ransel.
Baca: Korban Mutilasi Ditabur Kopi dan Disemprot Pewangi
Bercak darah yang tertinggal di dinding apartemen ditutupi dengam cat yang telah dibeli tersebut. Bantal guling dan bedcover apartemen diganti dengan yang baru untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Motif pembunuhan ini karena ingin menguasai harta benda korban. Kedua pelaku ditangkap di Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Rabu, 16 September 2020.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sepasang kekasih itu terancam hukuman mati.
Rinaldi dibunuh hingga dimutilasi menjadi 11 bagian pada Rabu, 9 September 2020 di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Potongan tubuh Rinaldi dimasukkan ke dalam dua koper dan satu ransel.
Baca:
Korban Mutilasi Ditabur Kopi dan Disemprot Pewangi
Bercak darah yang tertinggal di dinding apartemen ditutupi dengam cat yang telah dibeli tersebut. Bantal guling dan bedcover apartemen diganti dengan yang baru untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Motif pembunuhan ini karena ingin menguasai harta benda korban. Kedua pelaku ditangkap di Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Rabu, 16 September 2020.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sepasang kekasih itu terancam hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)