Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (mengenakan masker dan bertopi), digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (mengenakan masker dan bertopi), digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

Kronologi Penangkapan Romahurmuziy Cs

Juven Martua Sitompul • 16 Maret 2019 18:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Cawe-cawe jabatan di Kemenag itu terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 15 Maret 2019.
 
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menceritakan awal mula penangkapan terhadap Romi dan lima orang lainnya. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS); Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), Asisten Romahurmuziy berinisial ANY, Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, AHB, serta S, seorang sopir.
 
Tim Satgas KPK pertama kali menerima informasi adanya transaksi rasuah pada Jumat, 15 Maret 2019. Informasi itu menyebut jika sekitar pukul 07.00 WIB, akan ada penyerahan uang ‎dari Muafaq Wirahadi kepada Romi di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur.

KPK menduga terjadi penyerahan uang melalui asisten Romi pada Jumat pagi.‎ Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan Muafaq dan sopirnya bersama AHB di Hotel Bumi Hyatt, Surabaya.
 
"Dari MFQ (Muafaq) tim mengamankan uang Rp17,7 juta dalam amplop putih," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.
 
Baca juga: Romahurmuziy Terima Suap 'Receh'
 
Setelah menangkap Muafaq, tim kemudian mengamankan ANY yang menbawa sebuah tas dengan logo salah satu bank BUMN berisikan uang Rp50 juta.‎ Dari tangan ANY, tim juga mengamankan uang Rp70,2 juta. Total uang yang diamankan dari ANY sebanyak Rp120.200.000.
 
"Setelah itu, tim secara paralel mengamankan RMY (Romahurmuziy) di sekitar kawasan hotel pada pukul 07.50 WIB," ujarnya.
 
Di hotel yang sama, kata Syarif, tim menangkap Haris Hasanuddin d‎i kamarnya. Dari tangan Haris, tim mengamankan uang senilai Rp18,85 juta. Tim Satgas pun membawa orang-orang tersebut ke Mapolda Jawa Timur (Jatim) untuk menjalani pemeriksaan awal.
 
"Kemudian, enam orang langsung diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba sekitar pukul 20.13 WIB ‎untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
 
Di lokasi terpisah, tim KPK juga melakukan penyegelan di dua ruang kerja kantor Kemenag. Ruang yang disegel yakni ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan.
 
"Ada pun, total uang yang diamankan tim KPK berjumlah Rp156.758.000," pungkas Syarief.
 
Baca juga: KPK Bidik Menteri Agama Lukman Hakim
 
Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Romi sebagai penerima suap sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap.
 
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan