Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Jokdri Janji Hadir Pemeriksaan Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 22 Maret 2019 17:42
Jakarta: Eks Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) dipastikan hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 25 Maret 2019. Ia bakal diperiksa sebagai tersangka terkait perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola. 
 
"Yang bersangkutan akan hadir Senin pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Maret 2019.
 
Sedianya Jokdri diperiksa untuk keempat kalinya pada Kamis, 21 Maret 2019. Namun, dia mangkir karena alasan pekerjaan.

"Untuk tersangka Jokdri ya karena alasan pekerjaan kemarin hari Kamis tidak bisa menghadiri," ujar Argo.
 
Jokdri sudah empat kali diperiksa penyidik. Namun, penyidik menilai keterangan Jokdri masih dibutuhkan.
 
Pada pemeriksaan kelima nanti, Argo belum dapat memastikan itu pemeriksaan terakhir. Menurut Argo, penyidik yang akan menentukan hal tersebut. 
 
"Nanti kita tunggu saja bagaimana penyidik, apakah sudah cukup atau tidak. Tapi, yang terpenting Senin yang bersangkutan akan hadir. Yang bersangkutan sendiri menyampaikan akan hadir," pungkas Argo.
 
(Baca juga: 4 Kali Dipanggil, Jokdri Dicecar 69 Pertanyaan)
 
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu, 19 Februari 2019 pagi. 
 
Ia menjalani pemeriksaan itu selama 20 jam. Jokdri masuk ruang penyidik pada Senin, 18 Februari 2018 pukul 09.50 WIB dan keluar pada Selasa, 19 Februari 2019 pukul 06.53 WIB.
 
Jokdri diyakini sebagai inisiator perusakan dokumen di kantor PT Liga Indonesia Baru atau kantor Komisi Disiplin PSSI. Ini terungkap pasca-pemeriksaan Jokdri selama 20 jam pada Senin, 18 Februari 2019.
 
"Yang bersangkutan jawab (mengakui) memang menyuruh orang mengamankan barang tersebut (laptop dan dokumen) setelah ruangan disegel," kata Argo. 
 
Namun, Argo enggan menjelaskan detail isi dokumen maupun laptop yang diamankan atas perintah Jokdri. Barang bukti yang telah disita akan diungkap di pengadilan.
 
"Nanti di persidangan ya kalau yang itu (barang bukti)," tambah dia.
 
Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan