Jakarta: Sidang perdana Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan empat anak buahnya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
Empat anak buah Neneng yang ikut diadili atas perkara suap izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi itu yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
"Persidangan akan dilakukan Rabu, 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan agenda pembacaan Dakwaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Lembaga antirasuah mengajak seluruh masyarakat ikut mengawal proses persidangan Meikarta yang menjerat Neneng dan kroninya. Diharapkan peradilan yang digelar secara terbuka itu jadi pembelajaran bagi semua pihak tentang proses hukum yang berjalan di KPK.
"Persidangan yang terbuka untuk umum juga dapat menjadi proses pembelajaran bagi kalangan mahasiswa dan akademisi terkait dengan proses beracara dalam penanganan kasus korupsi," pungkas dia.
(Baca juga: Billy Sindoro Membela Diri)
KPK menemukan kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektare.
Namun, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektare. Disinyalir ada pihak yang sengaja mengubah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.
Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta. KPK telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal.
Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp13 miliar.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang diberikan petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.
(Baca juga: Lebih dari 20 Legislator Bekasi Ikut Pelesiran Meikarta)
Jakarta: Sidang perdana Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan empat anak buahnya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
Empat anak buah Neneng yang ikut diadili atas perkara suap izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi itu yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
"Persidangan akan dilakukan Rabu, 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan agenda pembacaan Dakwaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Lembaga antirasuah mengajak seluruh masyarakat ikut mengawal proses persidangan Meikarta yang menjerat Neneng dan kroninya. Diharapkan peradilan yang digelar secara terbuka itu jadi pembelajaran bagi semua pihak tentang proses hukum yang berjalan di KPK.
"Persidangan yang terbuka untuk umum juga dapat menjadi proses pembelajaran bagi kalangan mahasiswa dan akademisi terkait dengan proses beracara dalam penanganan kasus korupsi," pungkas dia.
(Baca juga:
Billy Sindoro Membela Diri)
KPK menemukan kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektare.
Namun, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektare. Disinyalir ada pihak yang sengaja mengubah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.
Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta. KPK telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal.
Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp13 miliar.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang diberikan petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.
(Baca juga:
Lebih dari 20 Legislator Bekasi Ikut Pelesiran Meikarta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)