Jakarta: Terdakwa kasus dugaan penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengakui dirinya berbohong mengenai pemukulan di Bandung, Jawa Barat. Padahal, wajahnya bengkak karena operasi, bukan dianiaya.
"Sudah beberapa kali (operasi) pada saat saya melakukan. Karena sudah ada umur dan malu, saya berusaha menutupi,” kata Ratna saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.
Ratna bercerita kebohongan itu pertama kali dia sampaikan kepada stafnya, Rubangi. Ketua Majelis Hakim Joni kemudian menanyakan pembicaraan apa saja yang dilakukan oleh Ratna dan Rubangi. Ratna mengaku hanya mengirimkan foto wajah lebam.
Foto wajah lebam itu dampak dari operasi yang dilakukannya di Rumah Sakit Khusus (RSK) Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Swafoto itu diambilnya usai sadar dari operasi yang dijalankannya. Dia pun berkilah bila dipukuli karena malu.
"Dia (Rubangi) tanya 'kenapa Ibu mukanya seperti itu?' Nah, itu pertama saya mengaku dipukuli," ujar perempuan berusia 69 tahun itu.
Mantan juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu mengaku telah empat kali menjalankan operasi. Langkah itu dilakukan Ratna sejak usia 65 tahun. Saat pergi ke RSK Bina Estetika, Dia pun mengaku ke Bandung.
Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai cerita bohong yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Baca: Jaksa Siap Cecar Ratna Sarumpaet
Cerita Ratna turut disertai dengan mengirim foto wajah lebam ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
Sejumlah tokoh ikut angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna itu. Namun, Ratna kemudian mengakui bahwa foto lebamnya itu dampak dari operasi plastik yang dijalaninya di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengakui dirinya berbohong mengenai pemukulan di Bandung, Jawa Barat. Padahal, wajahnya bengkak karena operasi, bukan dianiaya.
"Sudah beberapa kali (operasi) pada saat saya melakukan. Karena sudah ada umur dan malu, saya berusaha menutupi,” kata Ratna saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2019.
Ratna bercerita kebohongan itu pertama kali dia sampaikan kepada stafnya, Rubangi. Ketua Majelis Hakim Joni kemudian menanyakan pembicaraan apa saja yang dilakukan oleh Ratna dan Rubangi. Ratna mengaku hanya mengirimkan foto wajah lebam.
Foto wajah lebam itu dampak dari operasi yang dilakukannya di Rumah Sakit Khusus (RSK) Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Swafoto itu diambilnya usai sadar dari operasi yang dijalankannya. Dia pun berkilah bila dipukuli karena malu.
"Dia (Rubangi) tanya 'kenapa Ibu mukanya seperti itu?' Nah, itu pertama saya mengaku dipukuli," ujar perempuan berusia 69 tahun itu.
Mantan juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu mengaku telah empat kali menjalankan operasi. Langkah itu dilakukan Ratna sejak usia 65 tahun. Saat pergi ke RSK Bina Estetika, Dia pun mengaku ke Bandung.
Ratna Sarumpaet sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai cerita bohong yang dirangkai Ratna seolah-olah benar terjadi penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Baca: Jaksa Siap Cecar Ratna Sarumpaet
Cerita Ratna turut disertai dengan mengirim foto wajah lebam ke media sosial. Menurut Jaksa, perbuatan itu mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
Sejumlah tokoh ikut angkat bicara mengenai kabar yang disebar Ratna itu. Namun, Ratna kemudian mengakui bahwa foto lebamnya itu dampak dari operasi plastik yang dijalaninya di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika.
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)