Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Sita Sejumlah Apartemen Milik Jimmy Sutopo

Siti Yona Hukmana • 16 Februari 2021 06:27
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Jimmy Sutopo. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship itu diduga melakukan pencucian uang.
 
"Ada beberapa apartemen, kemudian ada kendaraan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Februari 2021.
 
Leonard tidak memerinci jumlah, nama, dan lokasi apartemen yang disita. Termasuk kendaraan yang disita.

"Nanti selanjutnya kita sampaikan barang-barang yang disita tim penyidik," ujar Leonard.
 
Leonard mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menemukan beberapa alat bukti. Di antaranya, hasil keterangan 35 saksi dan surat atau dokumen yang telah memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Jimmy diduga melakukan kongkalikong dengan tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) pada 2013-2019. Kerja sama itu mengatur jual beli saham milik Benny kepada ASABRI dengan menyiapkan calon.
 
Jimmy kemudian menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas. Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT ASABRI pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham Benny.
 
"Selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupai (tipikor), serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema TPPU," kata Leonard.
 
Baca: Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationahip Dijerat Pencucian Uang
 
Jimmy ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Jimmy tersangka pertama yang dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
 
Total ada sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
 
Lalu, enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); dan Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP).
 
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan