Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationahip Dijerat Pencucian Uang

Siti Yona Hukmana • 16 Februari 2021 04:52
Jakarta: Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationahip Jimmy Sutopo (JS) dikenakan pasal berlapis. Tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) itu juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Jadi (JS) tersangka pertama disangkakan nanti dalam perkara TPPU, yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolan keuangan dana investasi oleh PT ASABRI Persero," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Februari 2021.
 
Leonard mengatakan JS merupakan pihak swasta yang turut serta secara bersama-sama melakukan TPPU. JS ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan nomor prin 01/f.2/fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

"Tim penyidik telah melakukan penelusuran aset-aset dari hasil transaksi keuangan tadi. Sudah melakukan pemblokiran terhadap aset-aset, terkait penyitaan nanti kita sampaikan," ucap Leonard.
 
Penetapan tersangka terhadap JS dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB. JS menyandang status pesakitan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor prin 09/f.2/fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.
 
"JS ini adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship. Selaku pihak swasta yang turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri Persero," kata Leonard.
 
Baca: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi ASABRI
 
Total sudah ada sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
 
Lalu, enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); dan Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP).
 
Mereka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. JS ditambah dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan