Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh pegawai negeri sipil (PNS) dalam dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021. Kasus ini menyeret Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
“Tempat pemeriksaan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
Ketujuh PNS tersebut ialah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinasi, dan Astrid Amirullah. Namun, Ali tak menjabarkan detail jabatan para saksi dan hubungan mereka dalam perkara ini.
Baca: Nurdin Abdullah Mulai Jalani Pemeriksaan Awal
KPK menangkap Nurdin Abdullah; Sekretaris nonaktif Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, pada Jumat, 26 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita dalam operasi senyap itu.
Ketiganya menjadi tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Nurdin dan Edy diduga menerima suap, sedangkan Agung memberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa tujuh pegawai negeri sipil (PNS) dalam dugaan
suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021. Kasus ini menyeret Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.
“Tempat pemeriksaan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
Ketujuh PNS tersebut ialah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinasi, dan Astrid Amirullah. Namun, Ali tak menjabarkan detail jabatan para saksi dan hubungan mereka dalam perkara ini.
Baca:
Nurdin Abdullah Mulai Jalani Pemeriksaan Awal
KPK menangkap Nurdin Abdullah; Sekretaris nonaktif Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, pada Jumat, 26 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita dalam
operasi senyap itu.
Ketiganya menjadi tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Nurdin dan Edy diduga menerima suap, sedangkan Agung memberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)