Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Ketua KASBI Diperiksa karena Lokasi Demo Tak Sesuai Izin

Siti Yona Hukmana • 13 Maret 2021 05:00
Jakarta: Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos (NE) dipanggil polisi pada Senin, 15 Maret 2021. Nining akan dimintai klarifikasi terkait tidak sesuainya surat pemberitahuan ke polisi dengan lokasi demonstrasi.
 
"Pemberitahuan itu (aksi) memang ada, tapi (izin demo) ke Depnaker dan DPR. Ternyata mereka arahnya tidak ke sana, tapi ke Istana atau Patung Kuda (Arjuna Wiwaha). Itu yang kita akan lakukan klarifikasi hari Senin nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Maret 2021.
 
Yusri mengatakan jumlah massa aksi saat itu mencapai lebih dari 300 orang. Nining selaku koordinator aksi di lapangan disebut bertanggung jawab atas aksi itu.

Menurut Yusri, ratusan orang itu long march dari kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Aksi perjalanan panjang dengan ratusan orang itu diduga terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
 
"Itu yang akan kita klarifikasi. Hari Senin baru NE, ini kan masih berjalan masih penyelidikan," ujar Yusri.
 
Buntut aksi itu, Nining dan kawan-kawan dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan. Laporan polisi (LP) terdaftar dengan nomor: LP/235/III.YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, pada 9 Maret 2021.
 
Baca: Ketua KASBI Nining Elitos Tak Bisa Hadiri Panggilan Polisi
 
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melayangkan surat undangan klarifikasi ke Nining. Dia diminta hadir di ruang Unit III Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada pukul 10.00 WIB.
 
Nining dilaporkan atas dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh undang-undang umum dan/atau tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum. Aksi unjuk rasa itu juga diduga untuk melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang atau peraturan kekarantinaan kesehatan.
 
Nining dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.
 
Nining mengaku telah menerima surat undangan klarifikasi itu. Namun, dia tidak bisa menghadiri panggilan polisi. Dia akan menyampaikan surat resmi tidak bisa hadir melalui kuasa hukum pada Senin, 15 Maret 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan