Ilustrasi polisi. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi polisi. Medcom.id/M Rizal

Ketua KASBI Nining Elitos Tak Bisa Hadiri Panggilan Polisi

Siti Yona Hukmana • 13 Maret 2021 04:49
Jakarta: Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengaku tidak bisa menghadiri undangan klarifikasi polisi. Nining diminta hadir pada Senin, 15 Maret 2021.
 
"Saya belum bisa hadir tanggal 15, kuasa hukum akan memberikan jawaban surat resmi tanggal 15 besok," kata Nining saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021.
 
Nining belum mau mengungkap alasan tidak bisa memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Namun, Nining membenarkan panggilan klarifikasi itu terkait aksi demonstrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan kantor ILO, Jakarta pada Senin, 8 Maret 2021.

"Iya betul, itu pascaaksi hari perempuan sedunia," ujar Nining.
 
Nining merasa aktivis perempuan telah dikriminalisasi. Pihaknya dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan covid-19. Sedangkan, laporan terhadap Presiden Joko Widodo yang juga diduga melanggar prokes ditolak kepolisian.
 
"Kalau bicara persoalan hukum adil, sama di mata hukum seharusnya presiden kunjungan ke NTT itu lebih berkerumun, itu ada yang melaporkan tapi ditolak," ujar Nining.  
 
Dia memandang ungkapan masyarakat diperbolehkan mengkritik itu hanya perkataan hanya pepesan kosong. Menurut dia, realitanya setiap pengkritik dikriminalisasi untuk membungkam suara-suara kritik tersebut.
 
"Kita sedang memperjuangkan persoalan kesejahteraan, keadilan, penegakan hukum atas regulasi. Sangat disayangkan ketika aksi internasional woman day kemarin disebut melanggar karatina kesehatan untuk mengkriminalisasi orang yang berjuang," kata dia.
 
Baca: 125 Akun Medsos Terjaring Virtual Police
 
Dalam surat undangan yang beredar di pesan singkat WhatsApp, Nining diminta hadir di ruang Unit III Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini tindak lanjut dari laporan polisi (LP) bernomor: LP/235/III.YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, pada 9 Maret 2021.
 
Laporan itu perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh undang-undang umum dan/atau tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum. Unjuk rasa itu juga diduga melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang atau peraturan kekarantinaan kesehatan.
 
Nining dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan