Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kabareskrim Berharap Pengajuan Red Notice Paul Zhang Dikabulkan

Theofilus Ifan Sucipto • 21 April 2021 16:11
Jakarta: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto berharap pengajuan red notice terhadap tersangka kasus pelecehan agama dan ujaran kebencian Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang (JPZ) dikabulkan. Red notice diyakini mempersempit ruang gerak Jozeph.
 
"Mudah-mudahan red notice disetujui," kata Agus di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 April 2021.
 
Agus menyebut Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepakat mengajukan red notice. Usulan itu disampaikan ke kantor Interpol pusat di Lyon, Prancis.

"Nanti di Lyon dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak," ucap dia.
 
Agus mengatakan red notice mencegah Jozeph yang diduga kabur ke Jerman. Sebab, perpindahan antarnegara di Eropa tidak membutuhkan paspor.
 
"Kalau (red notice) disetujui, Interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana (negara lain)," kata jenderal bintang tiga itu.
 
Baca: Paul Zhang Ogah Minta Maaf
 
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal YouTube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
 
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
 
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga melecehkan Allah SWT. Dia juga menyinggung ibadah puasa. Husin Shahab melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021.
 
Jozeph disangkakan dua pasal sekaligus, yakni penodaan agama dan ujaran kebencian. Pasal yang disangkakan terkait ujaran kebencian, yakni Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara pasal terkait ujaran kebencian ialah Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan