Jakarta: Prostitusi online di Reddoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan, dibongkar Polda Metro Jaya. Warga yang biasa berada di sekitar lokasi mengakui kerap melihat wanita keluar masuk hotel itu.
"Pakaiannya juga minim," kata warga yang tidak bersedia disebutkan namanya itu kepada Medcom.id, Kamis, 22 April 2021.
Pantauan di lokasi, pihak pengelola telah menyatakan hotel ditutup. Hal ini terlihat dari kertas pengumuman yang ditempel di pintu masuk hotel.
"Tutup, yang tidak berkepentingan dilarang masuk," bunyi pengumuman tersebut.
Baca: Polisi Bongkar Prostitusi Online di RedDoorz Jaksel
Penggerebekan prostitusi online di Reddoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X No 22, RT 12/RW 5, Tebet, Jakarta Selatan, dilakukan petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu, 21 April. Petugas mengamankan beberapa wanita yang masih di bawah umur.
Termasuk joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korban, yaitu anak di bawah umur. Modus operandi dilakukan dengan menawarkan anak di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial. Barang bukti yang diamankan, yaitu uang Rp 600 ribu, kondom, telepon seluler, dan laptop.
Jakarta:
Prostitusi online di Reddoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan, dibongkar Polda Metro Jaya. Warga yang biasa berada di sekitar lokasi mengakui kerap melihat wanita keluar masuk hotel itu.
"Pakaiannya juga minim," kata warga yang tidak bersedia disebutkan namanya itu kepada
Medcom.id, Kamis, 22 April 2021.
Pantauan di lokasi, pihak pengelola telah menyatakan hotel ditutup. Hal ini terlihat dari kertas pengumuman yang ditempel di pintu masuk hotel.
"Tutup, yang tidak berkepentingan dilarang masuk," bunyi pengumuman tersebut.
Baca:
Polisi Bongkar Prostitusi Online di RedDoorz Jaksel
Penggerebekan prostitusi
online di Reddoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X No 22, RT 12/RW 5, Tebet, Jakarta Selatan, dilakukan petugas kepolisian dari
Polda Metro Jaya, sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu, 21 April. Petugas mengamankan beberapa wanita yang masih di bawah umur.
Termasuk joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korban, yaitu anak di bawah umur. Modus operandi dilakukan dengan menawarkan anak di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial. Barang bukti yang diamankan, yaitu uang Rp 600 ribu, kondom, telepon seluler, dan laptop.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)