Jakarta: Polisi menggerebek RedDoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan, Rabu malam, 21 April 2021. Hotel ini digrebek karena diduga terlibat kasus prostitusi online terhadap anak di bawah umur.
"Unit 4 Subdirektorat 5 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square," kata Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021.
Polisi mengamankan 15 wanita dalam penggerebekan itu. Sebagian besar merupakan anak di bawah umur. Mereka dijajakan lewat media sosial.
"Mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur," ujar Yusri.
Baca: Cegah Prostitusi, Kolaborasi Pengelola Apartemen dan Polisi Diperlukan
Polisi juga mengamankan joki yang menjajakan para wanita tersebut. Termasuk, beberapa pria hidung belang.
Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan itu. Di antaranya uang tunai Rp600 ribu, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan komputer jinjing.
Para tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Jakarta: Polisi menggerebek RedDoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan, Rabu malam, 21 April 2021. Hotel ini digrebek karena diduga terlibat kasus
prostitusi online terhadap anak di bawah umur.
"Unit 4 Subdirektorat 5 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square," kata Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021.
Polisi mengamankan 15 wanita dalam penggerebekan itu. Sebagian besar merupakan anak di bawah umur. Mereka dijajakan lewat media sosial.
"Mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur," ujar Yusri.
Baca:
Cegah Prostitusi, Kolaborasi Pengelola Apartemen dan Polisi Diperlukan
Polisi juga mengamankan joki yang menjajakan para wanita tersebut. Termasuk, beberapa pria hidung belang.
Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan itu. Di antaranya uang tunai Rp600 ribu, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan komputer jinjing.
Para tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)