Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Bongkar Prostitusi Online di RedDoorz Jaksel

Siti Yona Hukmana • 22 April 2021 16:10
Jakarta: Polisi menggerebek RedDoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan, Rabu malam, 21 April 2021. Hotel ini digrebek karena diduga terlibat kasus prostitusi online terhadap anak di bawah umur.
 
"Unit 4 Subdirektorat 5 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square," kata Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021.
 
Polisi mengamankan 15 wanita dalam penggerebekan itu. Sebagian besar merupakan anak di bawah umur. Mereka dijajakan lewat media sosial.

"Mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur," ujar Yusri.
 
Baca: Cegah Prostitusi, Kolaborasi Pengelola Apartemen dan Polisi Diperlukan
 
Polisi juga mengamankan joki yang menjajakan para wanita tersebut. Termasuk, beberapa pria hidung belang.
 
Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan itu. Di antaranya uang tunai Rp600 ribu, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan komputer jinjing.
 
Para tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan