Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menepis narasi pengkhianatan dalam penghentian penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Pasalnya, seluruh tugas dan kewenangan KPK dilandasi aturan hukum.
"Kita bekerja sesuai ketentuan dan prosedur serta tujuan penegakan hukum," ujar Firli kepada Media Group News, Senin, 5 April 2021.
Menurut dia, penghentian kasus ini sepenuhnya berdasarkan hasil evaluasi. KPK akan tetap mengungkap kasus ini maupun perkara lain, ketika memenuhi ketentuan hukum.
"Kami tetap berkomitmen untuk tugas-tugas pemberantasan korupsi," terang dia.
Firli enggan menanggapi lebih jauh soal tuduhan pengkhianatan maupun narasi miring lain terkait keputusan ini. KPK, tegas dia, akan mengungkap perkara korupsi tanpa pandang bulu.
Baca: KPK Mengaku Sudah Maksimal Pertahankan Kasus BLBI
"Kami bekerja, kerja, dan kerja. Setiap perkara korupsi kami ungkap siapa pun pelakunya, tentu didasarkan bukti yang cukup," ungkap dia.
Ia menjelaskan KPK selalu berpegang teguh pada integritas dan komitmen pemberantasan korupsi. Kritik maupun saran akan ditampung, tetapi tidak berarti harus dijalankan.
"Praduga tidak bersalah kita hormati dan penegakan HAM kita junjung tinggi. Semangat KPK dan semangat rakyat untuk memberantas korupsi hal utama dan kita terus berjuang untuk membersihkan NKRI dari praktik-praktik korupsi," jelas dia.
Sikap Firli itu menanggapi pernyataan mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto yang menyayangkan penyidikan SKL BLBI disetop. Pimpinan Lembaga Antikorupsi dinilainya mengkhianati para pendahulunya.
"Janji pimpinan KPK terdahulu, untuk melakukan upaya hukum biasa dan luar biasa serta terus mengusut kerugian keuangan negara, seolah digadaikan oleh pimpinan KPK saat ini," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 April 2021.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Firli Bahuri menepis narasi pengkhianatan dalam penghentian penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
SKL BLBI). Pasalnya, seluruh tugas dan kewenangan KPK dilandasi aturan hukum.
"Kita bekerja sesuai ketentuan dan prosedur serta tujuan penegakan hukum," ujar Firli kepada
Media Group News, Senin, 5 April 2021.
Menurut dia, penghentian kasus ini sepenuhnya berdasarkan hasil evaluasi. KPK akan tetap mengungkap kasus ini maupun perkara lain, ketika memenuhi ketentuan hukum.
"Kami tetap berkomitmen untuk tugas-tugas pemberantasan korupsi," terang dia.
Firli enggan menanggapi lebih jauh soal tuduhan pengkhianatan maupun narasi miring lain terkait keputusan ini. KPK, tegas dia, akan mengungkap perkara korupsi tanpa pandang bulu.
Baca:
KPK Mengaku Sudah Maksimal Pertahankan Kasus BLBI
"Kami bekerja, kerja, dan kerja. Setiap perkara korupsi kami ungkap siapa pun pelakunya, tentu didasarkan bukti yang cukup," ungkap dia.
Ia menjelaskan KPK selalu berpegang teguh pada integritas dan komitmen pemberantasan korupsi. Kritik maupun saran akan ditampung, tetapi tidak berarti harus dijalankan.
"Praduga tidak bersalah kita hormati dan penegakan HAM kita junjung tinggi. Semangat KPK dan semangat rakyat untuk memberantas korupsi hal utama dan kita terus berjuang untuk membersihkan NKRI dari praktik-praktik korupsi," jelas dia.
Sikap Firli itu menanggapi pernyataan mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto yang menyayangkan penyidikan SKL BLBI disetop. Pimpinan Lembaga Antikorupsi dinilainya mengkhianati para pendahulunya.
"Janji pimpinan KPK terdahulu, untuk melakukan upaya hukum biasa dan luar biasa serta terus mengusut kerugian keuangan negara, seolah digadaikan oleh pimpinan KPK saat ini," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 April 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)