Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Juliari ditetapkan bersama empat tersangka lainnya.
Keempat tersangka itu yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terlibat pemberian maupun menerima uang haram dalam dua periode pengadaan bansos sembako di Kemensos.
Medcom.id merangkum fakta menarik dari rangkaian kronologi dan konstruksi perkara yang diumumkan KPK, Minggu dini hari, 6 Desember 2020. Berikut kelima fakta itu:
1. Mensos diduga dijanjikan Rp17 miliar
Juliari diduga dijanjikan menerima uang Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Pada periode pertama, dia diduga menerima sekitar Rp8,2 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan.
Baca: Total Uang Korupsi untuk Mensos Juliari Diduga Capai Rp17 Miliar
Pada periode kedua paket pengadaan bansos sembako, Juliari diduga bakal kecipratan uang Rp8,8 miliar. Total selama dua periode pengadaan bansos sembako, Juliari mendapatkan Rp17 miliar.
"(Uang) diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ucap Firli.
2. Satu paket sembako dikorupsi Rp10 ribu
KPK menduga ada kesepakatan fee tiap satu paket bansos sembako sebesar Rp10 ribu. Satu paket bansos sembako untuk masyarakat berharga Rp300 ribu.
Kesepakatan fee itu diatur Matheus dan Adi Wahyono. Dalam pengadaan bansos sembako, Kemensos bekerja sama dengan beberapa perusahaan rekanan.
Salah satu perusahaan yang bekerja sama di periode pertama yakni PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). Tersangka Ardian dan Harry merupakan pemasok sembako dari PT RPI.
3. Koper hingga amplop tempat penyimpanan Rp14,5 miliar
Kasus ini bermula dari penangkapan Matheus dan Adi. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, yang salah satunya Juliari.
Penyerahan uang salah satunya bertempat di DKI Jakarta pada Sabtu, 5 Desember 2020. Fulus dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil sejumlah Rp14,5 miliar.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar US$171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SG$23.000 (setara Rp243 juta)," ujar Firli.
4. Mensos menyerahkan diri
Juliari datang sendiri dengan jaket dan topi hitam ke markas KPK sekitar 30 menit usai ditetapkan tersangka. Dia tiba sekitar pukul 02.50 WIB, Minggu, 6 Desember 2020.
Mensos langsung masuk ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Saat menaiki tangga, Juliari sempat melambaikan tangan ke awak media.
Di sisi lain, Adi Wahyono yang juga tersangka dalam perkara ini masih berstatus buron. Dia diminta menyerahkan diri sebagai wujud koorperatif terhadap proses hukum yang menjeratnya.
5. Kekayaan Juliari Rp47,18 miliar
Juliari mempunyai total harta kekayaan mencapai Rp47,18 miliar. Hal ini diketahui berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) Juliari pada 2019.
Juliari mempunyai tanah dan bangunan senilai Rp48,11 miliar. Juliari juga tercacat memiliki mobil Land Rover keluaran 2008 senilai Rp618 juta.
Di dalam LHKPN, Juliari terdata memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,16 miliar dan surat berharga Rp4,65 miliar. Selain itu, Juliari memiliki kas dan setara kas Rp10,21 miliar.
Jakarta: Menteri Sosial (
Mensos) Juliari P Batubara (JPB) harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bantuan sosial (
bansos) covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Juliari ditetapkan bersama empat tersangka lainnya.
Keempat tersangka itu yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terlibat pemberian maupun menerima uang haram dalam dua periode pengadaan bansos sembako di Kemensos.
Medcom.id merangkum fakta menarik dari rangkaian kronologi dan konstruksi perkara yang diumumkan KPK, Minggu dini hari, 6 Desember 2020. Berikut kelima fakta itu:
1. Mensos diduga dijanjikan Rp17 miliar
Juliari diduga dijanjikan menerima uang Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Pada periode pertama, dia diduga menerima sekitar Rp8,2 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima
fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan.
Baca:
Total Uang Korupsi untuk Mensos Juliari Diduga Capai Rp17 Miliar
Pada periode kedua paket pengadaan bansos sembako, Juliari diduga bakal kecipratan uang Rp8,8 miliar. Total selama dua periode pengadaan bansos sembako, Juliari mendapatkan Rp17 miliar.
"(Uang) diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ucap Firli.
2. Satu paket sembako dikorupsi Rp10 ribu
KPK menduga ada kesepakatan
fee tiap satu paket bansos sembako sebesar Rp10 ribu. Satu paket bansos sembako untuk masyarakat berharga Rp300 ribu.
Kesepakatan
fee itu diatur Matheus dan Adi Wahyono. Dalam pengadaan bansos sembako, Kemensos bekerja sama dengan beberapa perusahaan rekanan.
Salah satu perusahaan yang bekerja sama di periode pertama yakni PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). Tersangka Ardian dan Harry merupakan pemasok sembako dari PT RPI.