Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengamini mereset polselnya. Data-data di ponsel dihapus saat ditangkap Lembaga Antirasuah.
"Saya (yang mereset)," kata Robin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021.
Dia membantah penyidik Propam Polri yang mengutak-atik ponselnya. Di sisi lain, Robin irit bicara tentang kasus suap penanganan perkara yang membelitnya. Robin mengeklaim penyidik hanya mengonfirmasi beberapa hal pada pemeriksaan hari ini.
Baca: Walkot Tanjungbalai Irit Bicara Terkait Upaya Hubungi Komisioner KPK
"Cerita masa lalu saja," ujar Robin.
Robin, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjungbalai pada 2020 sampai 2021. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengamini mereset polselnya. Data-data di ponsel dihapus saat ditangkap Lembaga Antirasuah.
"Saya (yang mereset)," kata Robin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021.
Dia membantah penyidik Propam Polri yang mengutak-atik ponselnya. Di sisi lain, Robin irit bicara tentang kasus
suap penanganan perkara yang membelitnya. Robin mengeklaim penyidik hanya mengonfirmasi beberapa hal pada pemeriksaan hari ini.
Baca:
Walkot Tanjungbalai Irit Bicara Terkait Upaya Hubungi Komisioner KPK
"Cerita masa lalu saja," ujar Robin.
Robin, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjungbalai pada 2020 sampai 2021. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)