Jakarta: Polisi akan terus memantau pergerakan Abu Bakar Ba'asyir usai bebas dari penjara. Narapidana kasus terorisme itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada Jumat, 8 Januari 2021.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021.
Ahmad menegaskan pemantauan tidak hanya dilakukan kepada Ba'asyir. Hal ini untuk meminimalkan tindakan-tindakan yang tak diinginkan.
"Bukan khusus terhadap Abu Bakar," tegasnya.
Baca: Abu Bakar Basyir Bebas pada 8 Januari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengonfirmasi Ba'asyir segera bebas. Dia keluar dari lapas pada Jumat, 8 Januari 2021.
"Sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.
Ba'asyir menjalani vonis 15 tahun penjara. Dia baru bisa keluar setelah masa hukuman tambahannya berakhir.
Jakarta: Polisi akan terus memantau pergerakan
Abu Bakar Ba'asyir usai bebas dari penjara. Narapidana kasus
terorisme itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada Jumat, 8 Januari 2021.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021.
Ahmad menegaskan pemantauan tidak hanya dilakukan kepada Ba'asyir. Hal ini untuk meminimalkan tindakan-tindakan yang tak diinginkan.
"Bukan khusus terhadap Abu Bakar," tegasnya.
Baca: Abu Bakar Basyir Bebas pada 8 Januari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengonfirmasi Ba'asyir segera bebas. Dia keluar dari lapas pada Jumat, 8 Januari 2021.
"Sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.
Ba'asyir menjalani vonis 15 tahun penjara. Dia baru bisa keluar setelah masa hukuman tambahannya berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)