"Sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.
Ba'asyir menjalani vonis 15 tahun penjara. Dia baru bisa keluar setelah masa hukuman tambahannya berakhir.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Remisi Abu Bakar Ba'asyir Dianggap Wajar
Rika menyebut informasi Ba'asyir segera bebas telah diketahui pihak keluarga. Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menghubungi langsung keluarga Ba'asyir.
"Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.
Ba'asyir divonis bersalah atas sejumlah kasus teror bom dan pendirian kelompok militan Al-Qaeda di Indonesia. Ia dituding sebagai kepala spiritual kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI) yang menjadi otak peristiwa Bom Bali I dan II.
(SUR)