Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat (HH). Barang bukti diduga terkait rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
"Tim Jampidsus menyita kapal tanker LNG, mobil mewah, serta puluhan ribu hektare lahan tambang nikel yang terkait dengan tersangka HH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret 2021.
Penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi di PT ASABRI. Kasus rasuah itu merugikan negara hingga Rp23,7 triliun.
Leonard mengatakan selanjutnya kantor jasa penilai publik (KJPP) akan melakukan penaksiran atau taksasi atas aset itu. Hal ini untuk menghitung sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Penyidik terus melakukan pelacakan guna menyita aset-aset para tersangka lainnya. Pelacakan dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset, baik dalam negeri maupun luar negeri," ungkap Leonard.
(Baca: Mobil Mewah Hingga Cek Rp2 Miliar Disita dari Tersangka Kasus ASABRI)
Berikut rincian aset yang disita:
1. Kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping
2. Mobil Ferari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik berpelat B 15 TRM atas nama Heru Hidayat
3. Tiga lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektare, atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektare, dan atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 hektare.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat.
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Jimmy satu-satunya tersangka yang juga dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI) Heru Hidayat (HH). Barang bukti diduga terkait rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
"Tim Jampidsus menyita kapal tanker LNG, mobil mewah, serta puluhan ribu hektare lahan tambang nikel yang terkait dengan tersangka HH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret 2021.
Penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi di PT ASABRI. Kasus rasuah itu merugikan negara hingga Rp23,7 triliun.
Leonard mengatakan selanjutnya kantor jasa penilai publik (KJPP) akan melakukan penaksiran atau taksasi atas aset itu. Hal ini untuk menghitung sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Penyidik terus melakukan pelacakan guna menyita aset-aset para tersangka lainnya. Pelacakan dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset, baik dalam negeri maupun luar negeri," ungkap Leonard.
(Baca:
Mobil Mewah Hingga Cek Rp2 Miliar Disita dari Tersangka Kasus ASABRI)
Berikut rincian aset yang disita:
1. Kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping
2. Mobil Ferari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik berpelat B 15 TRM atas nama Heru Hidayat
3. Tiga lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektare, atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektare, dan atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 hektare.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat.
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Jimmy satu-satunya tersangka yang juga dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)