Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.

Mobil Mewah Hingga Cek Rp2 Miliar Disita dari Tersangka Kasus ASABRI

Siti Yona Hukmana • 04 Maret 2021 00:34
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Barang bukti diduga terkait rasuah di perusahaan pelat merah itu.
 
"Tim Jampidsus menyita tiga mobil mewah, dua set perhiasan, puluhan jam tangan mewah, puluhan juta uang tunai berbagai mata uang, dan cek senilai Rp2 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Maret 2021.
 
Penyitaan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi di PT ASABRI. Total kerugian negara atas rasuah itu mencapai Rp23,7 triliun.

Berikut rincian barang bukti yang disita Kejagung:
 
1. Mobil mewah:
 
- Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam berpelat B 7 EIR
- Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU)
- Nissan Teana warna hitam berpelat B 1940 SAJ
 
2. Jam tangan:
 
- Cartier warna gold dengan tali warna hitam
- Audermars Piguet warna gold dengan tali warna hitam
- Audermars Piguet warna gold dengan tali warna coklat
- Audermars Piguet warna silver dengan tali warna hitam
- Audermars Piguet warna gold dengan tali warna hitam
- Patek Philippe Geneve Nautilus warna gold dengan tali warna hitam
- Patek Philippe Geneve Nautilus warna gold dengan tali warna coklat
- Patek Philippe Geneve Nautilus warna silver dengan tali warna hitam
- Breguet warna gold dengan tali warna hitam
- Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali warna hitam
- Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali warna hitam
- Antonie Preziuso Geneve warna kombinasi silver gold dengan tali warna abu-abu
- Hysek seri ABYSS Explorer warna kombinasi hitam gold dalam kondisi tali karet putus
- Hublot seri Classic Fusion warna silver dengan tali warna biru dalam kondisi kulit putus
 
3. Perhiasan:
 
- 1 buah kalung warna emas dengan liontin bermotif 'Yin-yan'
- 1 buah cincin warna silver
 
4. Mata uang:
 
Uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah dan asing serta berbagai pecahan bernilai kurang lebih Rp73.336.830
 
5. Cek:
 
Sebanyak satu lembar cek BCA Nomor BF 914429 senilai Rp2 miliar atas nama Jimmy Sutopo (JS).
 
"Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara," ungkap Leonard.
 
Leonard menyebut penyidik masih terus melakukan pelacakan untuk menyita aset-aset para tersangka lainnya. Pelacakan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset, baik dalam negeri maupun luar negeri.
 
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
 
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
 
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia menjadi satu-satunya tersangka yang dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan