Jakarta: Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia blak-blakan soal kasus dugaan suap ekspor benih lobster dengan terdakwa Suharjito.
Zulficar menyebut Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari eks Menteri KP Edhy Prabowo terlalu berpihak kepada pengusaha. Edhy disebut menzalimi nelayan.
"Juga tidak pro ke masyarakat kecil menurut saya," kata Zulficar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 3 Maret 2021.
Menurut dia, aturan itu tidak sepenuhnya dijalankan. Bahkan, kata dia, banyak celah-celah korupsi yang bisa dilakukan dalam aturan itu.
Baca: Edhy Prabowo Bantah Menyalahgunakan Kunjungan Online
"Saya khawatir. Komitmen antikorupsi integritas ini perlu ditingkatkan," ujar Zulficar.
Atas dasar itu, dia memundurkan diri dari KPP. Zulficar tidak mau menanggung dosa akibat penderitaan nelayan dari aturan itu.
"Sehingga saya mengundurkan diri karena hati nurani," ucap Zulficar.
Suharjito didakwa menyuap Edhy dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Dia didakwa 'mengguyur' Edhy sekitar Rp2,1 miliar, yang terdiri dari US$103 ribu (Rp1.442.664.350) dan Rp706.055.440.
Dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia blak-blakan soal kasus dugaan
suap ekspor benih lobster dengan terdakwa Suharjito.
Zulficar menyebut Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari eks Menteri KP
Edhy Prabowo terlalu berpihak kepada pengusaha. Edhy disebut menzalimi nelayan.
"Juga tidak pro ke masyarakat kecil menurut saya," kata Zulficar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 3 Maret 2021.
Menurut dia, aturan itu tidak sepenuhnya dijalankan. Bahkan, kata dia, banyak celah-celah korupsi yang bisa dilakukan dalam aturan itu.
Baca:
Edhy Prabowo Bantah Menyalahgunakan Kunjungan Online
"Saya khawatir. Komitmen antikorupsi integritas ini perlu ditingkatkan," ujar Zulficar.
Atas dasar itu, dia memundurkan diri dari KPP. Zulficar tidak mau menanggung dosa akibat penderitaan nelayan dari aturan itu.
"Sehingga saya mengundurkan diri karena hati nurani," ucap Zulficar.
Suharjito didakwa menyuap Edhy dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Dia didakwa 'mengguyur' Edhy sekitar Rp2,1 miliar, yang terdiri dari US$103 ribu (Rp1.442.664.350) dan Rp706.055.440.
Dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)