Jakarta: Polisi menangkap penjual hewan yang dilindungi, YI, di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 19 Januari 2021. YI meraup untung hingga Rp50 juta dari praktik kotor tersebut.
“Yang bersangkutan menyamarkan kegiatan tersebut dengan seolah-olah tersangka menjual hewan yang tidak dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.
Yusri memaparkan YI menjual satwa yang dilindungi dengan bergabung ke komunitas pecinta satwa. YI memasang status di WhatsApp untuk menarik minat pembeli satwa yang dilindungi.
Baca: Penjual Satwa Dilindungi di Sumbar Ditangkap
YI menjual hewan dilindungi di kios burung Pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Polisi membekuk YI di lokasi tersebut.
Barang bukti yang disita, yakni satu ekor orang utan, tiga ekor burung beo nias, dan tiga ekor lutung jawa. Polisi turut menyita gawai milik YI.
Yusri mengatakan YI telah memperdagangkan hewan dilindungi sejak Agustus 2020. Dalam menjalankan aksinya, YI meraup untung antara Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Atas perbuatannya, YI dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Jakarta:
Polisi menangkap penjual
hewan yang dilindungi, YI, di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 19 Januari 2021. YI meraup untung hingga Rp50 juta dari praktik kotor tersebut.
“Yang bersangkutan menyamarkan kegiatan tersebut dengan seolah-olah tersangka menjual hewan yang tidak dilindungi,” kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.
Yusri memaparkan YI menjual satwa yang dilindungi dengan bergabung ke komunitas pecinta satwa. YI memasang status di WhatsApp untuk menarik minat pembeli satwa yang dilindungi.
Baca:
Penjual Satwa Dilindungi di Sumbar Ditangkap
YI menjual hewan dilindungi di kios burung Pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Polisi membekuk YI di lokasi tersebut.
Barang bukti yang disita, yakni satu ekor orang utan, tiga ekor burung beo nias, dan tiga ekor lutung jawa. Polisi turut menyita gawai milik YI.
Yusri mengatakan YI telah memperdagangkan hewan dilindungi sejak Agustus 2020. Dalam menjalankan aksinya, YI meraup untung antara Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Atas perbuatannya, YI dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)