Padang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat menangkap seorang pelaku penjual satwa dilindungi. Pelaku berinisial ZK, 47, warga Jorong Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok.
"ZK diamankan di rumahnya, dengan barang bukti dua ekor Owa Ungko, 32 ekor Cucak hijau, satu ekor Cucak ranting, dan satu ekor burung Kinoy," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto, melansir Mediaindonesia.com, Rabu, 27 Januari 2021.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 4,7 kilogram sisik trenggiling dari pelaku ZK. Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono menyebut, pelaku merupakan pengepul yang menampung semua jenis hewan yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.
Baca: Hiu Paus Terdampar di Sungai Kambu Kendari
"Pelaku merupakan pemilik toko burung di daerah tersebut. Ia menerima barang (hewan) dari warga dan dijualnya kembali," ucapnya/
Pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah," terangnya.
Padang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat menangkap seorang pelaku penjual
satwa dilindungi. Pelaku berinisial ZK, 47, warga Jorong Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok.
"ZK diamankan di rumahnya, dengan barang bukti dua ekor Owa Ungko, 32 ekor Cucak hijau, satu ekor Cucak ranting, dan satu ekor burung Kinoy," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto, melansir
Mediaindonesia.com, Rabu, 27 Januari 2021.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 4,7 kilogram sisik trenggiling dari pelaku ZK. Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono menyebut, pelaku merupakan pengepul yang menampung semua jenis hewan yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.
Baca: Hiu Paus Terdampar di Sungai Kambu Kendari
"Pelaku merupakan pemilik toko burung di daerah tersebut. Ia menerima barang (hewan) dari warga dan dijualnya kembali," ucapnya/
Pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)