Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

KPK Pastikan Dakwaan Penyuap Juliari Sesuai Penyidikan

Candra Yuri Nuralam • 25 Februari 2021 08:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dakwaan penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Ardian IM dan Harry Sidabuke, sesuai hasil penyidikan. Lembaga Antikorupsi tak memainkan dakwaan tersebut.
 
"Surat Dakwaan dibuat tentu berdasarkan hasil proses penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.
 
Ali menegaskan tidak ada yang dihilangkan dalam dakwaan. Seluruh dakwaan sudah sesuai dengan fakta.

"Fakta hasil penyidikan tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi," ujar Ali.
 
Masyarakat diminta tak berspekulasi soal dakwaan itu. Apalagi, sidang kedua penyuap baru dimulai.
 
"Terdakwa dan juga barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum sehingga kemudian menjadi fakta hukum," ucap Ali.
 
Baca: ICW Heran Ihsan Yunus Hilang di Dakwaan Penyuap Juliari
 
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan tidak adanya nama Ihsan Yunus dalam dakwaan penyuap Juliari. Nama Ihsan padahal muncul saat rekonstruksi perkara.
 
"Hal ini janggal, sebab, dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK, nama tersebut sudah muncul," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.
 
Dalam rekonstruksi, Harry menyerahkan uang tunai dan dua sepeda bermerek Brompton ke operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara. Nama Agustri ada dalam dakwaan, namun tidak dijelaskan secara rinci.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan