Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

ICW Heran Ihsan Yunus Hilang di Dakwaan Penyuap Juliari

Candra Yuri Nuralam • 25 Februari 2021 07:48
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan hilangnya nama anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ihsan Yunus dalam pembacaan dakwaan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Nama Ihsan padahal muncul saat rekonstruksi perkara.
 
"Hal ini janggal, sebab, dalam rekonstruksi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama tersebut sudah muncul," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.
 
Kurnia mengatakan dalam rekonstruksi Harry menyerahkan uang tunai dan dua sepeda bermerek Brompton ke operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara. Nama Agustri ada dalam dakwaan, namun tidak dijelaskan secara rinci.

"Penuntut umum tidak menjelaskan perihal siapa Agustri Yogasmara yang ada dalam surat dakwaan," ujar Kurnia.
 
ICW mempertanyakan alasan KPK 'menghapus' Ihsan Yunus dalam dakwaan itu. ICW harap kasus ini tidak dimainkan KPK.
 
"ICW mengingatkan kembali kepada jajaran pimpinan, deputi, maupun direktur di KPK agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, misalnya melindungi atau menghalang-halangi kerja Penyidik untuk membongkar tuntas perkara ini," tegas Kurnia.
 
Baca: Juliari Jadikan Bawahan Pengepul Commitment Fee Rp10 Ribu per Paket Bansos
 
Harry dan Ardian didakwa menyuap mantan Mensos Juliari P Batubara dengan total Rp3,2 miliar. Suap itu untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
 
Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan