Jakarta: Polisi masih memburu tiga pelaku tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat. Insiden itu 'memakan' satu korban jiwa, yakni Dimas, warga Kemayoran.
Kepala Unit (Kanit) Polsek Kemayoran, Inspektur Satu (Iptu) Pollo Sitorus mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku. Mereka yakni MF, 16, RLS, 22, dan MG, 16.
"Anggota masih mengejar ketiga pelaku tersebut yang ikut dalam tawuran," ujar Pollo saat dihubungi, Jumat, 25 Desember 2020.
Pollo mengatakan ketiga pelaku melarikan diri ke luar kota. Hal ini diketahui atas dasar pengecekan ke rumah pelaku dan beberapa tempat pelaku biasa berkumpul.
"Ketiga pelaku ini memang teman rumah pelaku Wisnu yang sudah lebih dulu tertangkap," ujar Pollo.
Pollo menyampaikan ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca: 12 Pelaku Tawuran Maut di Kemayoran Ditangkap
Tawuran antara geng enjoy kekos, anak Kebon Kosong, dengan geng ngegares stovia, anak Kemayoran Timur SD Argentina, pecah di Jalan Kemayoran Timur Raya RT 09 RW 07, pukul 02.30 WIB, Kamis, 24 Desember 2020. Satu orang, Dimas, tewas akibat luka di bagian dada.
Akibat peristiwa ini, polisi menangkap 12 orang yang terlibat dalam tawuran tersebut. Satu orang, W, merupakan pelaku pembacokan yang menewaskan Dimas. W yang masih berusia 16 tahun itu sudah ditahan.
W dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Pelaku lainnya hanya dikenakan wajib lapor.
Jakarta: Polisi masih memburu tiga pelaku
tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat. Insiden itu 'memakan' satu korban jiwa, yakni Dimas, warga Kemayoran.
Kepala Unit (Kanit) Polsek Kemayoran, Inspektur Satu (Iptu) Pollo Sitorus mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku. Mereka yakni MF, 16, RLS, 22, dan MG, 16.
"Anggota masih mengejar ketiga pelaku tersebut yang ikut dalam
tawuran," ujar Pollo saat dihubungi, Jumat, 25 Desember 2020.
Pollo mengatakan ketiga pelaku melarikan diri ke luar kota. Hal ini diketahui atas dasar pengecekan ke rumah pelaku dan beberapa tempat pelaku biasa berkumpul.
"Ketiga pelaku ini memang teman rumah pelaku Wisnu yang sudah lebih dulu tertangkap," ujar Pollo.
Pollo menyampaikan ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca: 12 Pelaku Tawuran Maut di Kemayoran Ditangkap
Tawuran antara geng enjoy kekos, anak Kebon Kosong, dengan geng ngegares stovia, anak Kemayoran Timur SD Argentina, pecah di Jalan Kemayoran Timur Raya RT 09 RW 07, pukul 02.30 WIB, Kamis, 24 Desember 2020. Satu orang, Dimas, tewas akibat luka di bagian dada.
Akibat peristiwa ini, polisi menangkap 12 orang yang terlibat dalam tawuran tersebut. Satu orang, W, merupakan pelaku pembacokan yang menewaskan Dimas. W yang masih berusia 16 tahun itu sudah ditahan.
W dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Pelaku lainnya hanya dikenakan wajib lapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)