Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senayan, Jakarta. Penyitaan ini terkait kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat dalam pengondisian vonis kasasi bebas Ronald Tannur.
1. Uang Tunai Hampir Rp 1 Triliun dari Berbagai Mata Uang
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa uang yang ditemukan merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya. Ketika menggeledah rumah Zarof, penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang, termasuk:
Rp 5.725.075.000,
74.494.427 dolar Singapura,
1.897.362 dolar AS,
483.320 dolar Hong Kong, dan
71.200 euro.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," jelas Qohar.
Baca juga: Tiga Hakim Pembebasan Ronald Tannur Dipenjara
2. Emas Batangan Sebanyak 51 Kilogram
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan emas batangan yang beratnya mencapai 51 kilogram dengan nilai sekitar Rp 75 miliar. Emas tersebut disimpan dalam beberapa dompet dan plastik berisi kepingan logam mulia Antam. Di antaranya:
12 keping emas seberat 100 gram,
1 keping emas seberat 50 gram,
1 keping emas seberat 1 kilogram, serta
beberapa sertifikat diamond dan kuitansi toko emas.
3. Penyidik Kaget dengan Temuan Harta yang Fantastis
Abdul Qohar mengaku kaget dengan temuan jumlah uang dan emas yang besar di kediaman Zarof. Ia menyebutkan bahwa jumlah barang bukti tersebut jauh di luar perkiraan awal penyidik.
"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," ujar Qohar.
4. Diduga Hasil Pengurusan Perkara di MA Selama 10 Tahun
Berdasarkan keterangan Zarof, harta tersebut dikumpulkan sejak 2012 hingga 2022. Zarof mengakui bahwa uang tersebut sebagian besar berasal dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung, termasuk kasus kasasi Ronald Tannur.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022," kata Qohar.
Ketika ditanya jumlah total uang hasil pengondisian perkara yang diaturnya, Zarof mengaku lupa karena jumlahnya yang sangat banyak. "Karena banyak, ya," tambah Qohar.
5. Kasus Berawal dari Permintaan Bantuan Pengacara Ronald Tannur
Kasus ini bermula ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), meminta bantuan Zarof untuk mengondisikan putusan kasasi bebas bagi Ronald Tannur. LR berjanji menyediakan dana sebesar Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada majelis hakim, serta fee Rp 1 miliar untuk jasa Zarof.
“LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ungkap Qohar.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Agung yang terus mengusut asal-usul uang dan aset yang disita.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senayan, Jakarta. Penyitaan ini terkait kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat dalam pengondisian vonis kasasi bebas Ronald Tannur.
1. Uang Tunai Hampir Rp 1 Triliun dari Berbagai Mata Uang
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa uang yang ditemukan merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya. Ketika menggeledah rumah Zarof, penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang, termasuk:
- Rp 5.725.075.000,
- 74.494.427 dolar Singapura,
- 1.897.362 dolar AS,
- 483.320 dolar Hong Kong, dan
- 71.200 euro.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714," jelas Qohar.
Baca juga:
Tiga Hakim Pembebasan Ronald Tannur Dipenjara
2. Emas Batangan Sebanyak 51 Kilogram
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan emas batangan yang beratnya mencapai 51 kilogram dengan nilai sekitar Rp 75 miliar. Emas tersebut disimpan dalam beberapa dompet dan plastik berisi kepingan logam mulia Antam. Di antaranya:
- 12 keping emas seberat 100 gram,
- 1 keping emas seberat 50 gram,
- 1 keping emas seberat 1 kilogram, serta
- beberapa sertifikat diamond dan kuitansi toko emas.
3. Penyidik Kaget dengan Temuan Harta yang Fantastis
Abdul Qohar mengaku kaget dengan temuan jumlah uang dan emas yang besar di kediaman Zarof. Ia menyebutkan bahwa jumlah barang bukti tersebut jauh di luar perkiraan awal penyidik.
"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," ujar Qohar.
4. Diduga Hasil Pengurusan Perkara di MA Selama 10 Tahun
Berdasarkan keterangan Zarof, harta tersebut dikumpulkan sejak 2012 hingga 2022. Zarof mengakui bahwa uang tersebut sebagian besar berasal dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung, termasuk kasus kasasi Ronald Tannur.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022," kata Qohar.
Ketika ditanya jumlah total uang hasil pengondisian perkara yang diaturnya, Zarof mengaku lupa karena jumlahnya yang sangat banyak. "Karena banyak, ya," tambah Qohar.
5. Kasus Berawal dari Permintaan Bantuan Pengacara Ronald Tannur
Kasus ini bermula ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), meminta bantuan Zarof untuk mengondisikan putusan kasasi bebas bagi Ronald Tannur. LR berjanji menyediakan dana sebesar Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada majelis hakim, serta fee Rp 1 miliar untuk jasa Zarof.
“LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ungkap Qohar.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Agung yang terus mengusut asal-usul uang dan aset yang disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)